Berbagai Industri yang Bakal Terhambat Tanpa Pasokan Garam

Garam sebagai komoditas strategis dapat mendukung rantai pasok dan meningkatkan nilai tambah sejumlah industri dalam negeri.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Mar 2018, 09:45 WIB
Ilustrasi Garam (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, ‎garam merupakan salah satu bahan baku pokok yang dibutuhkan bagi sebagian sektor industri di dalam negeri untuk menunjang keberlanjutan produksinya.

Industri manufaktur yang mengkonsumsi garam industri ini disebut sebagai sektor andalan dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap banyak tenaga kerja. Oleh sebab itu perlu dijaga ketersediaan bahan bakunya.

Menurut Airlangga, garam sebagai komoditas strategis, juga dapat mendukung rantai pasok dan meningkatkan nilai tambah sejumlah industri dalam negeri. Jadi, sama pentingnya dengan bahan baku lainnya seperti baja dan produk petrokimia.

“Penggunaan garam ini sangat luas, antara lain di industri kimia, aneka pangan dan minuman, farmasi dan kosmetika, hingga pengeboran minyak. Bahkan, tanpa garam, industri kertas tidak berproduksi, dan kontak lensa tidak bisa jadi,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Dia menjelaskan, sektor manufaktur yang membutuhkan garam industri sebagai bahan bakunya tersebut, telah beroperasi cukup lama di Indonesia. Bahkan ada yang sudah puluhan tahun.

“Oleh karenanya, pemerintah terus mendorong kontinuitas produksi industri nasional, karena berdampak pada lapangan pekerjaan, pemenuhan untuk pasar domestik, serta penerimaan negara dari ekspor,” lanjut dia.

 


Kualitas Garam

Petani garam

Airlangga mengungkapkan, kualitas garam yang digunakan oleh industri tidak hanya terbatas pada kandungan natrium klorida (NaCl) yang tinggi, yakni minimal 97 persen. Namun, masih ada kandungan lainnya yang harus diperhatikan seperti Kalsium dan Magnesium dengan maksimal 600 ppm serta kadar air yang rendah.

Standar kualitas tersebut yang dibutuhkan industri aneka pangan dan industri chlor alkali plan (soda kostik). Sedangkan garam yang digunakan oleh industri farmasi untuk memproduksi infus dan cairan pembersih darah, harus mengandung NaCl 99,9 persen.

“Jadi, pemerintah mengimpor garam untuk kebutuhan bahan baku industri-industri tersebut. Sedangkan untuk garam konsumsi, masih akan dipenuhi oleh industri garam nasional,” tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya