KPK Periksa Hakim PN Tangerang Terkait Kasus Suap Rp 30 Juta

Tuti ditangkap usai menerima suap dari pengacara bernama Agus Wiratno. Agus memberi suap atas kesepakatan dengan sesama pengacara bernama HM Saipudin.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Mar 2018, 10:42 WIB
Penyidik KPK menunjukkan uang sebesar Rp 7,5 juta sebagai barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Tangerang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). KPK menetapkan empat tersangka dalam OTT Tangerang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tangerang, Hasanuddin. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap hakim PN Tangerang senilai Rp 30 juta.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi utuk tersangka WWN (Wahyu Widya Nurfitri)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/3/2018).

Dalam mengusut kasus ini, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka antara lain, dua orang swasta bernama Bahrun Amin dan Reza serta seorang ibu rumah tangga bernama Hj Momoh.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWN," imbuh Febri.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika. Tuti ditangkap usai menerima suap dari pengacara bernama Agus Wiratno. Agus memberi suap atas kesepakatan dengan sesama pengacara bernama HM Saipudin.

 


OTT KPK

Penyidik KPK menunjukan uang pecahan Rp 50 ribu hasil pengembangan OTT di Walikota Kendari di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3). Diduga uang tersebut terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kendari tahun 2017-2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Agus memberikan uang Rp 22,5 juta kepada Tuti di parkiran PN Tangerang. Suap diberikan agar Hakim Wahyu Widya memenangkan gugatan perdata terkait hak waris yang ditangani oleh Agus dan Saipudin.

Uang suap senilai Rp 22,5 juta merupakan pemberian kedua setelah sebelumnya Agus dan Saipudin memberikan Rp 7,5 juta.

KPK pun menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan berbeda.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya