MPR Tegaskan Belum Terima Surat Pergantian Wakil Ketua dari Golkar

Hidayat menjelaskan, untuk melakukan pergantian pimpinan harus didasari beberapa alasan sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

oleh Merdeka.com diperbarui 19 Mar 2018, 13:25 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan, beserta sejumlah Wakil Ketua yang terdiri dari MPR Oesman Odang Sapta, Hidayat Nur Wahid, Mahyudin, dan EE Mangindaan‎ saat menggelar pertmuan dengan Presiden Jokowi di Istana, Jakarta, Selasa (24/1). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat pleno Partai Golkar memutuskan untuk mengganti Wakil Ketua MPR dari fraksinya yakni Mahyudin. Posisi tersebut nantinya akan diduduki oleh politisi Golkar lainnya, yaitu Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.

Namun, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengaku hingga kini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan pergantian pimpinan itu. Dia juga mengaku tidak mengetahui alasan di balik pergantian pimpinan MPR dari Fraksi Golkar.

"Bila kemudian itu dirujuk, saya belum tahu apa yang dijadikan alasan oleh Golkar untuk buat keputusan. Tapi yang jelas kami belum menerima per sekarang ya keputusan apa pun dari Partai Golkar terkait masalah ini," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Dia menjelaskan, untuk melakukan pergantian pimpinan harus didasari beberapa alasan sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Mulai dari alasan mengundurkan diri, meninggal dunia, hingga terjerat masalah hukum yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.

"Pertama pimpinannya mengundurkan diri, meninggal dunia, terjerat masalah hukum di atas lima tahun," ujar Hidayat.

Meski demikian, dia menyerahkan seluruh keputusan ke internal Partai Golkar. Namun, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tetap berharap segala keputusan harus diambil sesuai aturan dan konstitusi.

"Tentu semuanya akan dikaji ya, karena di Partai Golkar ada aturan internal mereka sendiri juga tentu semuanya karena MPR adalah lembaga konstitusi maka harus menyesuaikan aturan-aturan yang ada di MPR," tandas Hidayat.

 


Disepakati Rapat Pleno

Wakil Ketua MPR dari Partai Golkar, Mahyudin saat menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). Mahyudin saksi yang meringankan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Ketua DPP Bidang Media dan Penggiringan Opini Partai Golkar Ace Hasan Sadzily mengatakan, dalam rapat pleno telah ditetapkan Titiek Soeharto menjadi Wakil Ketua MPR menggantikan Mahyudin. Keputusan itu diambil oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan disetujui oleh forum rapat pleno.

"Ya tadi sudah disetujui bahwa sudah disahkan bahwa Wakil Ketua MPR kepada Mbak Titiek," ungkap Ace di Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta Barat, Minggu (18/3/2018).

Reporter: Sania Mashabi

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya