Liputan6.com, Jakarta - Unit IV PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana prostitusi online. Para pelaku yang memanfaatkan jejaring media sosial, Facebook, terjaring cyber patrol pada Kamis, 15 Maret 2018.
"Sekira jam 14.00 WIB, Team Cyber Patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (19/3/2018).
Advertisement
Pelaku berinisial MA diamankan di Cordex Hotel, Jakarta Utara, pada Jumat, 16 Maret sore. Penangkapan itu bermula dari penyamaran polisi sebagai pemesan jasa prostitusi online tersebut.
"Tim menerima tawaran dan menentukan Hotel Cordex dengan harga yang sudah disepakati oleh pelaku MA, yaitu sebesar Rp 1,5 juta untuk long time tiga kali," ujar dia.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyampaikan, pelaku menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui akun Facebook bernama 'akuh'.
Soal dalang di balik penyedia PSK, Argo, menuturkan pelaku memiliki jaringan prostitusi dengan salah satu muncikari di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat. Polisi hingga kini masih mendalami informasi itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Barang Bukti yang Disita
Dari penangkapan MA, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah akses hotal, uang tunai Rp 1,4 juta, dan dua buah sim card.
"Atas tindak pidana yang dilakukan dirinya terjerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta," pungkas Argo.
Advertisement