Liputan6.com, Jakarta - Selama dua bulan pada Januari-Februari 2018, garam impor yang masuk ke Indonesia mencapai 299.218 ton senilai USD 9,5 juta. Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan impor pada periode yang sama di 2017 yang sebesar 184.160 ton dengan nilai USD 6,37 juta.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, pada Januari 2018 garam impor yang masuk ke Indonesia sebesar 131.957 ton senilai USD 3,88 juta. Sementara pada Februari 2018, Indonesia mengimpor garam sebanyak 167.261 ton dengan nilai USD 5,61 juta.
Dari 299.218 ton tersebut, impor garam terbesar berasal dari Australia, yaitu sebanyak 199.518 ton senilai USD 6,83 juta. Kemudian disusul dari India sebesar 99.214 ton dengan nilai USD 2,86 juta.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, Indonesia juga tercatat melakukan mengimpor garam dari Selandia Baru sejumlah 336 ton senilai USD 141 ribu, dari Singapura sebanyak 100 ton dengan nilai USD 16 ribu dan dari Thailand sebanyak 49 ton dengan nilai USD 7.938.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, garam merupakan salah satu bahan baku pokok yang dibutuhkan bagi sebagian sektor industri di dalam negeri untuk menunjang keberlanjutan produksinya.
Industri manufaktur yang mengkonsumsi garam industri ini disebut sebagai sektor andalan dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap banyak tenaga kerja. Oleh sebab itu perlu dijaga ketersediaan bahan bakunya.
Menurut Airlangga, garam sebagai komoditas strategis, juga dapat mendukung rantai pasok dan meningkatkan nilai tambah sejumlah industri di Indonesia. Jadi, sama pentingnya dengan bahan baku lainnya seperti baja dan produk petrokimia.
"Penggunaan garam ini sangat luas, antara lain di industri kimia, aneka pangan dan minuman, farmasi dan kosmetika, hingga pengeboran minyak. Bahkan, tanpa garam, industri kertas tidak berproduksi, dan kontak lensa tidak bisa jadi,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Selanjutnya
Dia menjelaskan, sektor manufaktur yang membutuhkan garam industri sebagai bahan bakunya tersebut, telah beroperasi cukup lama di Indonesia. Bahkan ada yang sudah puluhan tahun.
"Oleh karenanya, pemerintah terus mendorong kontinuitas produksi industri nasional, karena berdampak pada lapangan pekerjaan, pemenuhan untuk pasar domestik, serta penerimaan negara dari ekspor,” lanjut dia.
Airlangga mengungkapkan, kualitas garam yang digunakan oleh industri tidak hanya terbatas pada kandungan natrium klorida (NaCl) yang tinggi, yakni minimal 97 persen. Namun, masih ada kandungan lainnya yang harus diperhatikan seperti Kalsium dan Magnesium dengan maksimal 600 ppm serta kadar air yang rendah.
Standar kualitas tersebut yang dibutuhkan industri aneka pangan dan industri chlor alkali plan (soda kostik). Sedangkan garam yang digunakan oleh industri farmasi untuk memproduksi infus dan cairan pembersih darah, harus mengandung NaCl 99,9 persen.
"Jadi, pemerintah mengimpor garam untuk kebutuhan bahan baku industri-industri tersebut. Sedangkan untuk garam konsumsi, masih akan dipenuhi oleh industri garam nasional,” ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement