Mahyudin Yakin Pimpinan Tak Tindaklanjuti Pergantian Wakil Ketua MPR

Mahyudin membantah adanya isu pelengseran itu karena menjadi saksi yang meringankan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

oleh Merdeka.com diperbarui 19 Mar 2018, 15:56 WIB
Wakil Ketua MPR dari Partai Golkar, Mahyudin saat menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). Mahyudin saksi yang meringankan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Mahyudin yakin, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan menindaklanjuti permintaan pergantian jabatan dari dirinya ke Titiek Soeharto.

"Ya saya kira biasa ya di dalam partai ada aspirasi, ada keputusan rotasi pimpinan seperti itu. Namun demikian, apakah nanti keputusan itu bisa ditindaklanjuti ya soal lain," kata Mahyudin di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Menurutnya, untuk mengganti pimpinan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Sebab dalam UU dijelaskan, pergantian pimpinan harus merujuk pada beberapa alasan mulai dari meninggal dunia, mengundurkan diri ataupun perhalangan menjalankan tugas dalam waktu yang lama.

"Saya kira di pimpinan MPR akan taat asas dan taat hukum dan UU. Saya sangat percaya di MPR tidak melanggar UU. Tidak akan ditindaklanjuti," ujar dia.

Mahyudin menduga, pelengseran itu didasari pada masalah pribadi. Dia juga menduga adanya kesepakatan terkait jabatan Titiek usai digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar Desember lalu.

"Bisa jadi ini karena masalah suka dan tidak suka, tapi memang semenjak Munas kemarin sudah ada gaungnya. Karena memang ada kesepakatan Mba Titiek enggak maju caketum dipromosikan jadi Wakil Ketua MPR. Dalam politik itu biasa saja," kata dia.

Dia juga mengklaim pergantian itu tidak direstui oleh Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB). Karena Golkar harusnya fokus pada pemenangan Pemilu 2019.

"Saya sudah menghadap ke Pak ARB, dan Beliau menyatakan tidak menyetujui untuk adanya rotasi. Karena apa urgensinya sudah tinggal setahun. Kita lebih fokus ke pemenangan pemilu semestinya. Bukan mengurusi hal-hal yg bisa memunculkan potensi perpecahan ke internal partai," kata dia.

Meski demikian, dia membantah adanya isu pelengseran itu karena menjadi saksi yang meringankan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini mengaku kala itu hanya menegakan keadilan saja.

"Enggak juga. Saya mau jadi saksi karena dasar kita memperjuangkan keadilan untuk semua orang. Apa yang saya ketahui tentang Fraksi Golkar, ya saya sampaikan sesuai fakta. Kalau tidak sampaikan sesuai fakta baru melanggar aturan," tandas Mahyudin.


Pergantian Mahyudin

Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Siti Hediati Hariyadi (tengah) bersama Ketua GMPG A Doli Kurnia memberi keterangan usai pertemuan di Jakarta, Jumat (11/8). Keduanya meminta Setya Novanto mundur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pleno Partai Golkar menyetujui Titiek Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto mengisi kursi pimpinan MPR menggantikan Mahyudin. Dalam pengambilan keputusan tersebut, forum setuju atas keputusan yang diambil Ketua Umum Airlangga Hartarto.

"Sudah disetujui, sudah disahkan bahwa Wakil Ketua MPR kepada Mbak Titiek Soeharto," ujar Ketua DPP Golkar Ace Hasan Sadzily usai pleno di Kantor DPP, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta Barat, Minggu 18 Maret 2018.

Menurut Ace, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah bertemu langsung dengan Mahyudin dan meminta memindahtugaskan dia ke tempat lain. Ace tidak menjelaskan mekanisme apa yang akan diambil dalam pergantian posisi Wakil Ketua MPR tersebut.

Sebab, dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan MPR hanya bisa diganti apabila meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.

"Ketum sudah berbicara dengan Pak Mahyudin, harusnya Pak Mahyudin bisa memahami apa yang menjadi alasan partai meminta kepada Beliau untuk mendapatkan penugasan lain," jelasnya.

 

Reporter: Sania Mashabi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya