Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya berencana menggelar rapat gabungan sebelum pelantikan pimpinan MPR yang baru pada Rabu, 21 Maret 2018. Dengan begitu, pelantikan dapat dijadwalkan di keesokan harinya pada Kamis, 22 Maret.
"Kita akan rapat gabungan pada hari Rabu pukul 13.00 WIB, hari berikutnya mungkin terjadi pelantikan," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Advertisement
Untuk rencana pergantian Wakil MPR Mahyudin, dia menyebut itu merupakan keputusan dan urusan Partai Golkar. Sebagai pimpinan MPR, pihaknya tidak dapat ikut campur mengenai rencana tersebut.
Ketua MPR mengaku telah menerima surat penunjukan Ahmad Basarah sebagai pimpinan baru MPR dari PDIP.
Kendati begitu, dia menyebut MPR juga memiliki prosedur yang telah ditentukan mengenai pergantian pimpinan. Dengan begitu, setiap pihak harus mengikuti dan menaatinya.
Akan tetapi, Zulkifli mengaku MPR belum menerima surat pergantian nama politikus Golkar itu. Dengan begitu, belum dapat menjabarkan unsur yang telah ditetapkan.
"Kalau ada pergantian itu nanti kita lihat aturan dan undang-undangnya. Seperti apa itu yang harus diikuti oleh pihak-pihak terkait," kata Ketua MPR ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pergantian Mahyudin
Sebelumnya, pleno Partai Golkar menyetujui Titiek Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto mengisi kursi pimpinan MPR menggantikan Mahyudin. Dalam pengambilan keputusan tersebut, forum setuju atas keputusan yang diambil Ketua Umum Airlangga Hartarto.
"Sudah disetujui, sudah disahkan bahwa Wakil Ketua MPR kepada Mbak Titiek Soeharto," ujar Ketua DPP Golkar Ace Hasan Sadzily usai pleno di Kantor DPP, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta Barat, Minggu 18 Maret 2018.
Menurut Ace, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah bertemu langsung dengan Mahyudin dan meminta memindahtugaskan dia ke tempat lain. Ace tidak menjelaskan mekanisme apa yang akan diambil dalam pergantian posisi Wakil Ketua MPR tersebut.
Sebab, dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan MPR hanya bisa diganti apabila meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.
"Ketum sudah berbicara dengan Pak Mahyudin, harusnya Pak Mahyudin bisa memahami apa yang menjadi alasan partai meminta kepada Beliau untuk mendapatkan penugasan lain," jelasnya.
Advertisement