Liputan6.com, Jakarta - Langkah Presiden Jokowi yang meneruskan program SBY dalam program bantuan sosial mendapatkan apresiasi dari Ketua DPR Bambang Soesatyo. Namun begitu, dia menekankan pengentasan masalah sosial harus saling berintegrasi dengan program pemberdayaan perempuan.
Hal itu diungkapkan Bambang Soesatyo saat mendampingi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam acara Seminar Nasional Hari Perempuan Internasional di Gedung DPR, Jakarta, Senin 19 Maret 2018.
Advertisement
Dengan integrasi tersebut, lanjut dia, perempuan mendapat posisi dan peran yang signifikan. Sekaligus ini mengisyaratkan bahwa perempuan harus dilibatkan dalam program pengentasan kemiskinan.
"Negara punya kewajiban memfasilitasi dan memberdayakan kaum perempuan dengan mengedepankan program pembangunan berspektif gender," kata pria yang disapa Bamsoet.
Bamsoet mengagumi ketangguhan kaum perempuan dengan kemampuan peran ganda, sebagai pengurus rumah tangga sekaligus pencari nafkah. Namun, budaya partiarki secara tidak langsung masih memberikan batasan dan ketidakadilan yang mendekatkan kaum perempuan dengan kemiskinan.
"Ini mengisyaratkan, perempuan harus dilibatkan dalam program pengentasan kemiskinan. Alhamdulilah di era pemerintahan Pak SBY dan Presiden Jokowi, sudah ada berbagai program bantuan sosial yang melibatkan peran perempuan didalamnya," Bamsoet berujar.
Mantan Ketua Komisi III ini menambahkan, revolusi bantuan sosial juga dilakukan dalam mekanisme penyaluran dari tunai ke nontunai. Dengan begitu, bisa meminimalisir penyimpangan sehingga bantuan itu akan tepat sasaran.
"Program Keluarga Harapan (PKH) dan Beras Sejahtera (Rastra) merupakan beberapa bantuan sosial yang secara nyata melibatkan peran perempuan. Melalui PKH dan Rastra, beban pengeluaran rumah tangga bisa berkurang. Dalam jangka panjang, bisa mengentaskan kemiskinan," paparnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
DPR Tingkatkan Performa Kesetaraan
Dalam kesempatan yang sama Bamsoet menegaskan pemerintah dan DPR terus melalukan berbagai upaya dalam meningkatkan performa kesetaraan dan keadilan bagi perempuan. Di jalur politik, sudah ada ketentuan UU No 2 Tahun 2008 yang mengharuskan partai politik menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Pada pemilu 2014, lanjut dia, jumlah persentase perempuan di DPR sudah 17,1 persen atau sekitar 97 perempuan dari 560 anggota dewan. Namun jumlah itu bertambah.
"Hingga awal tahun ini, jumlah persentase perempuan di DPR menjadi 18,2 persen atau 102 dari 560 anggota DPR," Bamsoet menerangkan.
Advertisement