Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar menyatakan, tidak ada kesepakatan terkait jabatan Siti Hediati Haryadi alias Titiek Soeharto setelah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Desember lalu dengan pergantian Wakil Ketua MPR Mahyudin. Sebab, Titiek menjadi Wakil Ketua MPR karena tuntutan dari Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG).
"Enggak. Kalau itu enggak (ada kesepakatan di Munaslub) karena kan di Munas kemarin kan hanya istilah keinginan di media kan. Tapi di forum enggak ada dan kemudian di lapangan juga enggak ada menjemput calon lain," ucap Ketua Koordinator Bidang Kepartaian Partai Golkar Ibnu Munzir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Advertisement
Ibnu juga tidak mengetahui adanya tawaran yang lebih tinggi untuk Mahyudin. Dia menegasakan partai berlambang pohon beringin itu tidak akan mudah melepaskan Mahyudin.
"Wah saya enggak tahu. Ketum mungkin sudah ada di pikiran beliau. Tentu Pak Mahyudin tidak begitu saja dilepas saya kira," kata dia.
Ibnu berharap, para kader Partai Golkar bisa menerima pergantian ini. Sehingga tidak menimbulkan konflik internal.
"Yah mudah-mudahan kader berpikir bahwa tahun ini kan sudah masuk tahun politik. Dan mudah-mudahan tidak menimbulkan konflik internal lah bisa menyelesaikan secara baik baik," tandas Ibnu.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Mahyudin menduga pelengseran jabatannya didasari oleh masalah pribadi. Dia juga menduga ada kesepakatan terkait jabatan Titiek usai digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar Desember lalu.
"Bisa jadi ini karena masalah suka dan tidak suka, tapi memang semenjak munas kemarin sudah ada gaungnya. Karena memang ada kesepakatan Mba Titiek enggak maju caketum dipromosikan jadi Wakil Ketua MPR. Dalam politik itu biasa saja," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Pergantian Mahyudin ke Titiek
Pleno Partai Golkar menyetujui Titiek Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto mengisi kursi pimpinan MPR menggantikan Mahyudin. Dalam pengambilan keputusan tersebut, forum setuju atas keputusan yang diambil Ketua Umum Airlangga Hartarto.
"Sudah disetujui, sudah disahkan bahwa Wakil Ketua MPR kepada Mbak Titiek Soeharto," ujar Ketua DPP Golkar Ace Hasan Sadzily usai pleno di Kantor DPP, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta Barat, Minggu 18 Maret 2018.
Menurut Ace, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah bertemu langsung dengan Mahyudin dan meminta memindahtugaskan dia ke tempat lain. Ace tidak menjelaskan mekanisme apa yang akan diambil dalam pergantian posisi Wakil Ketua MPR tersebut.
Sebab, dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan MPR hanya bisa diganti apabila meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.
"Ketum sudah berbicara dengan Pak Mahyudin, harusnya Pak Mahyudin bisa memahami apa yang menjadi alasan partai meminta kepada Beliau untuk mendapatkan penugasan lain," jelas Ace.
Reporter: Sania Mashabi
Advertisement