WNA pelaku pemalsuan dan pencurian data elektronik (skimming) saat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3). Polisi menyita barang bukti 196 kartu ATM, dua alat deep skimmer, laptop, paspor, dan uang tunai Rp 50 juta. (Liputan6.com/Arya Manggala)
WNA pelaku pemalsuan dan pencurian data elektronik (skimming) saat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3). Polisi menyita barang bukti 196 kartu ATM, dua alat deep skimmer, laptop, paspor, dan uang tunai Rp 50 juta. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti saat rilis tindak pidana pemalsuan atau pencurian data elektronik (skimming) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Barang bukti tindak pidana pemalsuan atau pencurian data elektronik (skimming) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3). Polisi menyita 196 kartu ATM, dua alat deep skimmer, laptop, paspor, dan uang tunai Rp 50 juta. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Polisi menggiring WNA pelaku pemalsuan dan pencurian data elektronik (skimming) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3). Polisi menyita 196 kartu ATM, dua alat deep skimmer, laptop, paspor, dan uang tunai Rp 50 juta. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Polisi menunjukkan paspor WNA pelaku pemalsuan dan pencurian data elektronik (skimming) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3). Polisi menyita 196 kartu ATM, 2 alat deep skimmer, laptop, paspor, dan uang tunai Rp 50 juta. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Sejumlah barang bukti pemalsuan dan pencurian data elektronik (skimming) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3). Polisi menyita 196 kartu ATM, dua alat deep skimmer, laptop, paspor, dan uang tunai Rp 50 juta. (Liputan6.com/Arya Manggala)