Digagalkan, 350 Kg Bawang Bombay dari Nigeria Mengandung Hama Berbahaya

350 Kg bawang bombay asal Nigeria terbukti mengandung hama berbahaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2018, 17:16 WIB
Foto : Merdeka.com/Kirom

Liputan6.com, Jakarta - Balai Besar Karantina Ikan Pertanian (BBKIPM) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan impor 350 Kilogram (kg) bawang bombay mengandung hama berbahaya. Ratusan kg bawang asal Nigeria ini, rencananya akan dimanfaatkan untuk bibit pertanian bawang di Indonesia.

Kasie Pengawasan dan Penindakan Karantina Tumbuhan Bandara Soetta, Maulana Budi Dharma menuturkan, upaya importasi ini berhasil digagalkan setelah pihaknya meneliti bawang yang dibawa dari Nigeria tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Budi, ratusan kilogram bawang bombay ini mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) A1.

"Organisme ini yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Ini merupakan semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan pemerintah, untuk dicegah masuk ke wilayah Indonesia. Atau semua jenis hama yang belum ditemukan di Indonesia," terang Budi di BBKIPM Soetta, Senin (19/3/2018).

Dijelaskan dia, upaya penegahan bawang bombay tersebut akibat importir tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap dari negara asal.

"Jenis bawang ini juga tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal," tegas Budi.

Dia mengatakan ada, 350 kg bawang bombay asal Nigeria itu terdapat hama dan bakteri yang masuk dalam golongan OPTK1.

"Dari bawang bombay ini, terdapat empat golongan penyakit yang dapat menyerang pertanian lain yang menjadi inangnya di Indonesia apabila bawang tersebut ditanam di Indonesia. Di antaranya serangga, cendawan (jamur), nematoda (cacing) dan bakteri," ucap Budi. 

Menurutnya, seluruh pemasukan komoditi pertanian yang tidak dilengkapi sertifikat dari negara asalnya harus di re-ekspor (ekspor kembali) ke negara asalnya atau dimusnahkan. Hal ini berdasarkan UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

"Ketika barang tidak dilengkapi sertifikat yang datang dari luar negeri akan ada dua opsi yakni di re-ekspor atau dimusnahkan. Untuk bawang bombay tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar di incenerator," tandasnya. 

 

Reporter : Kirom

Sumber : Merdeka.com


Mendag Ancam Sanksi Cabut Izin Importir Nakal

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (12/5/2017). (Ilyas/Liputan6.com)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan menjatuhkan sanksi pencabutan izin impor bagi importir yang mencoba memasukkan produk ilegal ke Indonesia. Ini terkait temuan upaya impor ilegal komoditas bawang putih dan jeruk.

Kementerian ini juga mendorong Bareskrim Mabes Polri untuk memproses secara hukum dugaan tindak pidana importir yang memanfaatkan izin impor tidak sebagaimana mestinya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meyakini, dengan koordinasi yang kuat dan integritas aparat di semua kementerian dan lembaga, importir nakal tidak akan berkutik.

“Sekarang sudang bukan zamannya beking-bekingan. Beking-nya malah bisa ditangkap dengan tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jadi, dagang yang baik-baik saja,” ujar Enggar, Jumat (16/3/2018).

Enggar memastikan, tindakan tegas akan dilakukan jika terjadi pelanggaran impor. Apalagi pemerintah telah meluncurkan sejumlah kemudahan berusaha, seperti diberlakukan pengawasan di luar kawasan kepabeanan (post-border) yang mempermudah proses impor.

“Jangan sampai air susu dibalas air tuba. Kami akan tegas. Kami selalu terbuka untuk berdialog jika ada masalah dan mengusahakan solusi, tapi kemudahan itu jangan disalahgunakan,” seru dia.

Sebelumnya, ada dua importir nakal yang diduga akan memasukkan barang secara ilegal ke Indonesia. Keduanya yakni impor bibit bawang putih yang ternyata dijual ke pasar sebagai produk konsumsi serta masuknya jeruk impor ilegal dari Cina.

Kemendag menemukan delapan kontainer atau kurang lebih 5 ton bawang putih impor ilegal. Impor bawang putih tersebut seharusnya untuk bibit, tetapi justru dijual ke pasar.

Kemendag menduga PT Tunas Sumber Rejeki sebagai importir bawang putih tersebut melanggar aturan administrasi pengiriman bawang putih.

Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono menjelaskan, izin impor yang diberikan oleh Tunas Sumber Rejeki adalah bibit bawang putih yang artinya untuk ditanam kembali. Namun, pada kenyataannya bawang putih impor tersebut dijual di pasar.

"Nah, ini bawang putih yang kita segel. Ada label garlic seed dikarungnya itu tanggal produksinya Januari 2018. Sedangkan izinnya dia untuk bawang putih konsumsi itu Februari 2018. Ini dijual di Kramat Jati sebagai bawang putih konsumsi bukan bibit bawang putih," ungkap Veri, pada Senin (12/3/2018).

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga bawang putihkonsumsi di pasaran di angka Rp 45 ribu per kg. Sedangkan untuk benih bawang putih impor ini harganya di kisaran Rp 20 ribu pr kg. Artinya ada selisih Rp 25 ribu per kg.

Terkait ini, Direktur Utama Tunas Sumber Rejeki Sutrisno mengatakan jika tak ada perbedaan harga bibit bawang putih impor dengan harga bawang putih konsumsi di pasaran. Bahkan dia menyebut, harga benih bawang putih lokal lebih mahal. 

"Secara ekonomi, harga bibit lokal lebih mahal. Bibit lokal bisa capai Rp 60 ribu per kg. Kalau bibit impor harganya kira-kira bisa sama dengan bawang putih konsumsi yakni Rp 20 ribu per kg," ungkapnya.

Terkait adanya indikasi mencari keuntungan harga bibit bawang putih di pasar tradisional, Sutrisno berujar bahwa ia tak tahu persis mengapa komoditas bibit bisa beredar di pasaran.

"Ini yang disegelnya, ditemukan di Pasar Kramat Jati, padahal bibit. Justru mereka sendiri (Kemendag) yang dapatkan di pasar. Kita sendiri enggak tahu," ungkapnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya