Berlatih Melamar Perempuan, David Paksa Mahasiswi Pasang Cincin

Cincin yang dipasang ke jari mahasiswi itu berukuran kecil sehingga sulit dikeluarkan. Dua rumah sakit menyarankannya agar jarinya diamputasi.

oleh Arya Prakasa diperbarui 20 Mar 2018, 01:02 WIB
Cincin yang dipasang ke jari mahasiswi itu berukuran kecil sehingga sulit dikeluarkan. Dua rumah sakit menyarankannya agar jarinya diamputasi. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Liputan6.com, Bandung - Mengaku latihan melamar dan drama, David Timotius Tantosa (25) menganiaya seorang mahasiswi bernama Ratu Shelma Rickie Ferdiansyah (21) dengan memakaikan cincin ukuran kecil yang sulit untuk dilepas. Diketahui, David telah melakukan hal yang sama kepada lima wanita.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana mengatakan aksi David itu dilakukan di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pasir Kaliki, Kota Bandung, Senin, 12 Maret 2018. Saat itu, korban yang sedang berjalan-jalan dihentikan David yang tidak dikenalnya dan menyuruhnya menggunakan cincin di jari manis kirinya.

"Awalnya korban tidak mau, tapi alasannya latihan melamar akhirnya korban mau pakai cincin besi itu. Tapi karena ukuran cincinnya kecil, jadi dipaksakan masuk, tapi tidak bisa dikeluarkan lagi, dan si pelaku pun melarikan diri," kata Yoris di Markas Polrestabes Bandung, Senin, 19 Maret 2018.

Karena sulit dilepaskan, lanjut Yoris, korban langsung mendatangi rumah sakit. Dua rumah sakit yang didatangi korban menyarankan untuk mengamputasi jarinya. Beruntung, jari Ratu bisa diselamatkan di Rumah Sakit Hasan Sadikin setelah cincin itu dipotong dengan pemotong baja.

"Setelah menerima laporan dari korban, Kapolrestabes Hendro Pandowo bersama anggota Reskrim melacak pelaku. Pelaku pun ditangkap di Mal Pasir Kaliki, empat jam setelah kejadian," ujar dia.

Menurut pengakuan David, kata Yoris, ia telah melakukan hal yang sama kepada lima wanita lainnya. David beraksi di beberapa tempat berbeda.

"Saya mengimbau kepada korban yang lain untuk segera melapor, dan walau hanya iseng pelaku dikenakan Pasal 352 ayat 1 dan terancam lima tahun penjara," kata Yoris.

 

 


Trauma Korban

Cincin yang dipasang ke jari mahasiswi itu berukuran kecil sehingga sulit dikeluarkan. Dua rumah sakit menyarankannya agar jarinya diamputasi. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Di tempat yang sama, ayah korban, Rickie Ferdinan mengatakan anaknya sempat mengalami trauma setelah kejadian aneh tersebut. Dia bersyukur pelaku bisa langsung ditangkap oleh polisi.

"Anak saya beberapa hari setelah kejadian mengalami trauma dan tidak mau keluar rumah. Alhamdulillah, berkat kerja cepat Polrestabes Bandung tersangka bisa ditangkap dan ditahan," kata Rickie.

Sementara itu, David mengatakan aksinya itu dilakukan hanya untuk iseng dan mendalami peran drama di tempat kuliahnya. Dia telah empat kali melakukan hal tersebut di mal yang sama.

"Saya ikutan teater, jadi itu untuk latihan drama sama latihan melamar perempuan. Saya beli dulu cincinnya ukuran jari saya, lalu saya kasih ke orang lain," kata David.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya