Hamba Allah Tidak Boleh Ikut Sumbang Dana Kampanye Pemilu 2019

Komisioner KPU Hasyim menjelaskan, menyumbang secara anonim tidak diperbolehkan karena adanya prinsip akuntabilitas dan transparansi.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 19 Mar 2018, 20:26 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari. (Liputan6.com/Yunizafira Putri Arifin Widjaja)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU Hasyim Asyari menegaskan, orang tanpa identitas yang jelas atau menggunakan "hamba Allah" tidak boleh ikut menyumbang untuk dana kampanye pada Pemilu 2019 nanti.

Menurut Hasyim, jika tetap ingin membantu kampanye Pemilu 2019 lewat sejumlah dana, pemberian uang harus dengan identitas yang jelas, seperti adanya nama, alamat, dan NPWP-nya.

"'Hamba Allah' boleh, tapi harus jelas identitasnya. Kalo enggak mau (ditulis identitasnya) berarti harus disetor ke kas negara kan," ucap Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

Hasyim menjelaskan, menyumbang dana Pemilu 2019 secara anonim tidak diperbolehkan karena adanya prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dia melanjutkan, lebih baik mempertanggungjawabkan saat ini daripada setelah meninggal nanti.

"Prinsipnya itu akuntabel dan transparan. Jadi lebih baik dipertanggungjawabkan di depan manusia. Kalo dia ngarang-ngarang kan, diminta pertanggungjawaban sama Allah kan," imbuhnya.

 


Aturan Pemilu

Ketua KPU, Arief Budiman (tengah) berbincang dengan Pranomo Ubaid saat pemyampaian Uji Publik Rancangan Peraturan KPU terkait Pemilu 2019 di Jakarta, Senin (19/3). Uji Publik diikuti perwakilan parpol peserta Pemilu 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Bedasarkan Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017, Pasal 327 berbunyi:

1. Dana kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 326 tidak boleh melebihi Rp 2.5 Miliar

2. Dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, badan usaha nonpemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 326 tidak melebihi Rp 25 miliar

3. Perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha yang nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) harus melaporkan sumbangan kepada KPU

4. Pemberi sumbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya