Liputan6.com, Jakarta - Sengketa kepengurusan di kubu Hanura memasuki babak baru. Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) membuat putusan sela yang mengembalikan kepengurusan sah pada struktur partai sebelum Hanura terpecah.
PTUN mewajibkan Menkumham Yasonna Laoly menunda Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018. Waketum Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman, mengungkap majelis hakim membaca penetapan tersebut pada sidang di PTUN, Senin (19/3/2018).
Advertisement
Dengan keputusan ini, kepengurusan yang disahkan pada 17 Januari lalu, dengan Ketum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar, untuk sementara kembali pada kepengurusan sebelumnya.
"Putusan berjumlah 28 halaman yang intinya menunda pelaksanaan SK 01 yang mana SK 01 Ketua Umum OSO dan Herry Lontung Siregar kembali ke SK no. 22, Ketua Umum OSO dan Sekjen Sarifudin Sudding, yang bisa menandatangani yang berwenang OSO dan Sarifudin Sudding," ujar Adi Warman di Hotel Sultan, Senin (19/3).
Ia mengatakan akan meminta pihak pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk sementara waktu tidak menindaklanjuti keputusan apa pun yang diambil kubu OSO.
"Kami selanjutnya datangi KPU dan lembaga terkait, Bawaslu bahkan presiden RI untuk tidak melayani atau menerima memberikan memfasilitasi orang yang mengaku partai Hanura yang ketua OSO, sekjen Lontung. Kecuali OSO dan Sarifudi Sudding," kata dia.
Pihaknya akan segera melaksanakan pleno pada Rabu mendatang. Momentum ini akan dia gunakan untuk penjaringan bakal calon legislatif.
"Secepat mungkin, kita rabu pleno, berikutnya ambil langkah efektif, efisien mengejar waktu penjaringan caleg," kata dia.
Guagatan Hanura Kubu Daryatmo
Hanura kubu Daryatmo, mendaftarkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat, Masa Bakti 2015-2020. Kuasa hukum kubu Daryatmo mendaftarkan pada tanggal 22 Januari 2018 lalu, dengan nomor perkara 24/G/2018/PTUN.JKT.
Dalam Putusan majelis hakim hari ini (19/3/2018), menetapkan mengabulkan penundaan pelaksanaan sengketa yang dimohonkan penggugat. Serta mewajibkan tergugat dalam hal ini Menkum HAM Yasonna Laoly untuk menunda pelaksanaan SK terkait kepengurusan Partai Hanura, selama pemeriksaan sampai putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali ada putusan lain yang mencabutnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Advertisement