Liputan6.com, Bangkalan - Suasana duka masih menyelimuti keluarga almarhum Zaini Misrin di Kamal, Bangkalan, Jawa Timur. Zaini, yang bekerja sebagai TKI di Arab Saudi, sebelumnya telah divonis hukuman mati karena dituduh membunuh majikannya dalam sidang pengadilan pada 17 November 2008.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (20/3/2018), setelah hampir 10 tahun di penjara, pihak keluarga terkejut mendengar kabar eksekusi Zaini, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Apalagi jasad almarhum juga tidak bisa dibawa pulang ke Indonesia.
Advertisement
"Saya sedih, apalagi jenazah ayah saya tidak bisa dibawa pulang ke Indonesia," kata anak Zaini Misrin Syaiful Torik.
Tidak hanya pihak keluarga, Kementerian Luar Negeri yang mengunjungi keluarga Zaini juga menyesalkan tidak adanya pemberitahuan eksekusi dari pemerintah Arab Saudi.
"Yang kita sesalkan dari pihak Arab Saudi adalah tidak ada pemberitahuan terkait hal tersebut. Kita mengetahui bahwa eksekusi itu dilakukan melalui chanel yang tidak resmi, dari informan kita yang berada di Arab Saudi," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Muhammad Ikbal.
Pemerintahan Indonesia sudah tiga kali meminta bantuan Raja Salman agar tidak melakukan eksekusi kepada Zaini, tapi belum ada jawaban yang pasti.