Liputan6.com, Jakarta Biro perjalanan umrah First Travel bangkrut di tengah jalan. Sebanyak 63.310 jemaah harus menelan pil pahit. Tak hanya gagal berangkat, uang yang disetorkan pun lenyap tak berbekas. Jumlahnya sangat fantastis yaitu Rp 905,3 miliar.
Ribuan jemaah yang nasibnya luntang-lantung akhirnya melaporkan ke pihak berwajib. Tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki pun ditangkap dan diseret ke meja hijau.
Advertisement
Tiga bos First Travel menjalani sidang perdana 19 Februari 2018 lalu. Dalam perkara ini Jaksa Penutut Umum (JPU) menjerat dengan pasal berlapis.
Para bos First Travel didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUH jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa tidak main-main untuk membuktikan aksi tipu-tipu ketiganya. Jaksa menyiapkan 96 saksi. Mulai dari calon jemaah, agen, karyawan hingga artis papan atas. Tercatat sudah delapan kali persidangan berjalan. Keterangan dari para saksi membuka secara perlahan borok First Travel.
Selama ini, Bos First Travel diketahui menyalahgunakan uang jemaah. Seperti yang dibeberkan seorang mantan staf keuangan First Travel, Atika. Dia menyebut beberapa pengeluaran yang dihamburkan bosnya dengan menggunakan uang jemaah.
Selama bekerja di First Travel, Atika selalu merekap pengeluaran di atas Rp 20 juta. Oleh sebab itu, dia paham betul kemana duit yang disetor calon jemaah umrah melayang.
Atika ingat bagaimana Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki, meminta dia membayarkan penginapan sewaktu berada di Inggris.
"Saya bayarin hotel untuk Pak Andika dan keluarga di Inggris," tutur Atika dalam kesaksiannya di PN Depok, Senin 19 Maret 2018.
Selain itu, biaya lainnya pada saat acara Fashion di New York pada 11 September 2015.
"Seinget saya mengeluarkan uang sekitar 1.000 dolar (AS)," ujar dia.
Tak hanya itu, dalam surat dakwaan No Reg Perkara PDM-226/Depok/12/2017. Di situ terdata secara gamblang harta kekayaan yang dimiliki Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki. Dari mulai tas bermerk hingga rumah mewah. Aset itu diperolehnya dengan cara menguras uang jemaah.
Utang Menumpuk
Kini kehidupan mewah yang pernah dirasakan ketiga bos first travel berubah dratis. Selain mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki masih memikul setumpuk utang dari berbagai vendor. Totalnya mencapai miliaran rupiah.
Masih kata Atika, dia menjelaskan, First Travel bekerja sama dengan banyak vendor. Setiap vendor menyediakan kebutuhan yang berbeda-beda.
Ia mencontohkan, seperti tiket pesawat jemaah, katering, hotel, dan perlengkapan hotel.
"Katering ada Aisyah, Haifa, Ari Buana Wisata. Hotel ada jemaah Manasik, Swiss Bell," ujar dia.
Atika pun membeberkan deretan utang-utang yang membelit First Travel.
"Tiket masih utang Rp 82 miliar dari vendor Kanomas. Kemudian, katering masih utang 800 ribu riyal apabila dirupiahkan Rp 2 miliar," ungkapnya.
"Selanjutnya, hotel masih utang 5 juta riyal. Setelah itu visa cuma tidak hafal berapa utangnya. Terakhir, perlengkap utangnya Rp 200 juta," tukas dia.
Advertisement