Fahri Hamzah Dicecar 12 Pertanyaan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Fahri menjalani pemeriksaan selama tiga jam di ruang penyidik Polda Metro Jaya.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 20 Mar 2018, 07:21 WIB

Fokus, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya Senin 19 Maret 2018, untuk diperiksa sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Imam.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (20/3/2018), ini merupakan pemanggilan pertama setelah laporan Fahri pada 8 Maret lalu. Fahri menjalani pemeriksaan selama tiga jam di ruang penyidik Polda Metro Jaya.

"Akan ada 12 pertanyaan yang harus saya detailkan adalah alat buktinya, posisi perkara, kemudian keterangan-keterangan saksi lain yang menguatkan dugaan tindak pidana Sohibul Imam," kata Fahri.

Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Presiden PKS Sohibul Imam atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya