Tersangka Skimming Asal Bulgaria Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dari penangkapan yang dilakukan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya dua deep skimmer.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 20 Mar 2018, 07:41 WIB

Fokus, Jakarta - KVB, tersangka skimming ATM berwarga negara Bulgaria, ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan bantuan satpam Bank Mandiri. Satpam yang curiga dengan gerak-gerik tersangka lalu mendatangi tersangaka.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (20/3/2018), namun KVB justru melarikan diri. Dari penangkapan yang dilakukan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya dua buah deep skimmer, uang tunai sebesar Rp 75 juta, dan kartu ATM palsu sebanyak 198 buah.

"Ada 3 kelompok yang terkait kasus skimming ini. Mereka mempunyai peran masing-masing dalam melakukan tindakan kejahatan skimming ATM ini," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico.

KVB yang merupakan kelompok ketiga dari jaringan skimming ATM ini akan dikenai hukuman dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pencucian uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap aksi sindikat pencurian saldo nasabah dengan modus skimming dengan menangkap lima orang tersangka. Empat orang warga asing dan seorang wanita warga negara Indonesia asal Bandung, Jawa Barat.

Sindikat ini telah beroperasi di 21 negara dan dengan teknologi skimming, mereka berhasil menguras banyak tabungan nasabah bank di sejumlah negara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya