Hamba Allah Tak Boleh Lagi Sumbang Dana Kampanye Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melarang sumbangan dari penyumbang tanpa identitas jelas atau menggunakan nama Hamba Allah pada Pemilu 2019.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 20 Mar 2018, 10:07 WIB
KPU uji publik aturan pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Seleksi penerimaan dana kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019 bakal lebih ketat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melarang sumbangan dari penyumbang tanpa identitas jelas atau menggunakan nama Hamba Allah pada Pemilu 2019.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menegaskan, hanya orang dengan identitas jelas saja yang dapat menyumbang.

"Hamba Allah boleh, tapi harus jelas identitasnya. Kalau enggak mau (ditulis identitasnya) berarti harus disetor ke kas negara, kan?" ucap Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

Menyumbang dana kampanye secara anonim tidak diperbolehkan karena adanya prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dia mengatakan, lebih baik mempertanggungjawabkan saat ini daripada setelah meninggal nanti.

"Prinsipnya itu akuntabel dan transparan. Jadi, lebih baik dipertanggungjawabkan di depan manusia. Kalau dia ngarang-ngarang kan, diminta pertanggungjawaban sama Allah, kan?" Hasyim menjelaskan.

Aturan ini telah dimasukkan ke Pasal 25 dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum yang mengharuskan adanya identitas yang jelas dari pemberi dana, seperti nama, alamat, dan NPWP-nya yang diuji publik pada Senin malam.

Sementara, PKPU Nomor 5 tahun 2017 tidak mengakomodasi penuh soal dana kampanye untuk Pemilu 2019. Namun, Pasal 8 peraturan itu berlaku dalam Pilkada 2018.

Pasal tersebut mengatur penyumbang dana perseorangan dengan mencantumkan nama, tempat tanggal lahir dan umur, alamat penyumbang, nomor telepon/telepon genggam (aktif), nomor identitas, Nomor Pokok Wajib Pajak (apabila ada), pekerjaan, alamat pekerjaan, jumlah sumbangan, asal perolehan dana, dan pernyataan penyumbang bahwa penyumbang tidak menunggak pajak; penyumbang tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan; dana tidak berasal dari tindak pidana; dan sumbangan bersifat tidak mengikat.

 


Tekan Korupsi

Komisioner KPU, Pranomo Ubaid Tanthowi (tengah) menyampaikan Uji Publik Rancangan Peraturan KPU terkait Pemilu 2019 di Jakarta, Senin (19/3). Uji Publik diikuti perwakilan dari partai poltik peserta Pemilu 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPU mengatakan aturan tersebut hadir sebagai upaya untuk menekan praktik korupsi dan cuci uang pada masa Pemilu 2019.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah pernah mengatakan, indikasi adanya praktik politik uang dalam Pilkada 2018 sudah mulai tampak, meskipun pesta demokrasi itu belum dimulai. Namun, Febri tak merinci calon kepala daerah mana saja yang diduga melakukan praktik tersebut.

"Kalau politik uang secara spesifik sudah ada dipengaduan masyarakat (Dumas)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Januari 2018.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya