KPK Panggil Ketua PN Tangerang soal Suap Rp 30 Juta

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim PN Tangerang Yuferry F Rangka dan seorang advokat bernama Yusuf Supendi Hasyim.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Mar 2018, 10:30 WIB
Tersangka Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri kenakan rompi oranye setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). Wahyu menerima suap Rp 30 juta terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Tangerang Muhammad Damis. Pemanggilan Damis terkait suap dugaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang senilai Rp 30 juta.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka WWN (Wahyu Widya Nurfitri)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/3/2018).

Terkait pengusutan perkara ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim PN Tangerang Yuferry F Rangka dan seorang advokat bernama Yusuf Supendi Hasyim. Keduanya, akan dimintai kesaksiannya untuk tersangka Widya Nurfitri.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika. Tuti ditangkap usai menerima suap dari pengacara bernama Agus Wiratno. Agus memberi suap atas kesepakatan dengan sesama pengacara bernama HM Saipudin.


Suap di Parkiran

Tersangka Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri masuk ke mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). Wahyu menerima suap Rp 30 juta terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Agus memberikan uang Rp 22,5 juta kepada Tuti di parkiran PN Tangerang. Suap diberikan agar Hakim Wahyu Widya memenangkan gugatan perdata terkait hak waris yang ditangani oleh Agus dan Saipudin.

Uang suap senilai Rp 22,5 juta merupakan pemberian kedua setelah sebelumnya Agus dan Saipudin memberikan Rp 7,5 juta.

KPK pun menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan berbeda.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya