KPK Periksa Mertua Dian Sastro Terkait Kasus Suap Pesawat Garuda

KPK memeriksa pengusaha sekaligus mertua Dian Sastro, Adiguna Sutowo sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls Royce oleh PT Garuda Indonesia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Mar 2018, 10:39 WIB
Ilustrasi Berkas Kasus Suap Pengadaan Pesawat dan Mesin Pesawat oleh Garuda Indonesia. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Adiguna Sutowo sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls Royce oleh PT Garuda Indonesia. Adiguna Sutowo juga merupakan mertua dari aktris Dian Sastrowardoyo.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/3/2018).

Selain Adiguna, penyidik KPK memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Mereka adalah Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Achirina serta seorang karyawan swasta Widhi Darmawan.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).


Dugaan

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris, berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris, sudah didenda 671 juta pound sterling (sekitar Rp 11 triliun). Mereka melakukan praktik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brasil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, dan Anggola.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya