Liputan6.com, Jakarta Perseteruan Lyra Virna dengan biro perjalanan ADA Tour, belum berakhir. Meski beberapa waktu lalu, pihak pelapor, Lasty Annisa, sempat tak hadir di Polda Metro Jaya untuk konfrontasi.
Namun, ini tak menghentikan langkah pihak pelapor untuk meneruskan kasus tersebut. Bahkan, Lyra Virna sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Baca Juga
Advertisement
Hal itu terlihat pada surat dari pihak kepolisian yang diunggah di akun Instagram gosip @lambe_turah, Selasa (20/3/2018).
Di sana tertulis nama Lyra Virna serta statusnya yang diberi kotak warna ungu.
Kecewa
Lyra Virna sempat kesal pada Lasty Annisa, lantaran tak hadir pada konfrontasi yang digelar pada 25 Januari 2018 lalu. Padahal diketahui Lasty lah yang melaporkan Lyra Virna atas dugaan pencemaran nama baik.
"Masa pelapor, dia yang melapor, kemudian diminta hadir untuk konfrontasi dengan terlapor. Terlapornya hadir, pelapor tidak hadir. Saya minta polisi untuk mencermati persoalan ini, ada apa ini?" ujar kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution.
Advertisement
Takut?
Razman Arief Nasution lantas menyebut pihak Lasty Annisa takut menghadapi kasus hukumnya ini.
"Ketidakhadiran ini membuktikan, bahwa menurut saya, Lasty itu takut berhadapan dengan saudara Lyra," lanjut Razman Arief Nasution.
Sempat Jadi Tersangka
Ini bukan kali pertama Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Pada Oktober 2017 silam, ia pun sempat ditetapkan tersangka, namun setelah menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, statusnya berubah menjadi saksi.
Advertisement
Berangkat Haji
Seperti diketahui, kasus bermula saat Lyra Virna bersama suaminya hendak melakukan ibadah haji menggunakan jasa perjalanan haji Ada Tour. Namun, setelah membayar Rp 203 juta, keduanya tak kunjung berangkat ke Tanah Suci.