Liputan6.com, Jakarta - Lyra Virna ditetapkan menjadi tersangka oleh Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penetapan status tersangka ini terkait kasus dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lyra Virna kepada Lasty Annisa, pemilik ADA Tour.
Kabar tersebut bermula sejak beredarnya surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018 dari pihak kepolisian di media sosial. Surat tersebut diunggah oleh salah satu akun gosip di Instagram.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, telah membenarkan penetapan status tersangka Lyra Virna saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (20/3/2018).
"Kami naikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 (Maret) lalu," kata Kombes Pol Argo Yuwono.
Baca Juga
Advertisement
Tutup Mulut
Saat dihubungi Liputan6.com pada Selasa (20/3/2018), pengacara Lyra Virna, Razman Arif Nasution, menolak memberi keterangan terkait hal tersebut. "Saya belum buat pernyataan apa pun, jawaban apa pun," ucapnya mengelak.
Advertisement
Adakan Pertremuan
Kendati demikian, Razman menjanjikan akan mengadakan pertemuan dengan media dan angkat bicara terkait penetapan status tersangkanya Lyra Virna.
"Saya sedang koordinasi dengan Fadlan, nanti saya kabari. Saya pasti akan kabari. Preskon nanti kami panggil semua media," jawab Razman Arif Nasution.
Ditahan?
Razman Arief Nasution juga enggan menjawab pertanyaan mengenai adanya kemungkinan Lyra Virna ditahan atau tidak. "Saya belum buat pernyataan apa pun, jawaban apa pun. Saya akan koordinasikan dulu dengan Lyra Virna-nya, Fadlan. Saya akan infokan, saya nanti baru kasih tahu media," ucap Razman.
Advertisement
Awal Mula
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Lyra Virna bersama suaminya hendak melakukan ibadah haji menggunakan jasa perjalanan haji ADA Tour. Namun, setelah membayar Rp 203 juta, keduanya tak kunjung berangkat ke Tanah Suci.