Liputan6.com, Jakarta Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor memiliki berbagai jenis warna dasar dengan peruntukan berbeda. Warna dasar hitam untuk kendaraan pribadi, warna dasar kuning untuk kendaraan umum atau kendaraan untuk mencari penghasilan.
Warna dasar merah artinya kendaraan tersebut dibeli dengan uang negara, alias milik pemerintah. Sedangkan warna dasar putih, biasanya untuk kendaraan milik negara lain yang beroperasi di Indonesia. Biasanya digunakan oleh konsulat atau diplomatik negara asing.
Baca Juga
Advertisement
Tapi, ada satu warna yang tak ditetapkan dalam peraturan. Adalah warna putih dengan tulisan merah. Kendaraan menggunakan pelat nomor ini hanya boleh digunakan dari pabrik ke dealer dan dari dealer ke rumah pembeli.
Berdasarkan informasi NTMC Polri, yang boleh mengendarai kendaraan dengan pelat nomor putih tulisan merah, hanya pengemudi dari pabrik atau dealer. Mereka pun harus membawa Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) serta surat perintah dari pabrik atau dealer.
Selama pelat nomor, STNK, dan BPKB belum diterbitkan oleh Polisi, kendaraan tersebut belum boleh digunakan. Karena kendaraan dipandang belum diregistrasi oleh Polisi alias ilegal.
Jadi, jangan coba-coba untuk mengendarainya sebelum pelat nomor resmi keluar. Karena, jika ditilang maka kendaraan yang akan disita.
Penulis : Dini Arining Tyas
Sumber : Otosia.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tidak Pasang Pelat Nomor Sesuai Aturan, Siap-Siap Ditindak Polisi
Salah satu tingkah ngeyel yang sering dilakukan pengendara sepeda motor, yaitu mengenai Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Ya, para pengendara sepeda motor kerap ingin sedikit melakukan modifikasi perihal pelat nomor, mulai dari mencopot atau memindahkan dudukannya, hingga memberikan variasi huruf atau pengecatan.
BACA JUGA
Salah satu bentuk penindakan perihal kesalahan dalam pelat nomor ini diunggah akun Instagram @rtmcpoldabanten kepada kendaraan roda dua, di mana disebutkan TNKB pada sepeda motor Yamaha NMax tidak sesuai peruntukannya.
“Plat nomor yang sah adalah yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri (dalam hal ini Samsat). Kedua pelat nomor (posisi di depan dan belakang) harus pada tempatnya dan dua-duanya harus dari Samsat,” tulis akun @rtmcpoldabanten.
Advertisement