Liputan6.com, Jakarta Konflik antara Lyra Virna dengan agen travel ADA Tour semakin memanas. Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Lyra Virna menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Peningkatan status Lyra Virna sebagai tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.
Pihak ADA Tour pun menyambut dengan suka cita penetapan status Lyra Virna. Suherlan, kuasa hukum Lasty, pemilik agen travel ADA Tour, lantas mengapresiasi kinerja pihak kepolisian.
Baca Juga
Advertisement
"Saya sangat mengapresiasi kepada pihak kepolisian dengan ditetapkannya saudari LV sebagai tersangka. Di mana proses tersebut saya yakin juga pasti sudah obyektif," ujar Suharlan saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).
Berterima Kasih
Hal senada juga diungkap Lasty yang selama ini merasa dirugikan dengan pihak Lyra Virna. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada kinerja pihak kepolisian.
"Alhamdulillah saya sangat berterima kasih kepada Allah dan saya sangat appreciate kepada Kepolisian Republik Indonesia, terutama cyber crime," ucap Lasty.
Advertisement
Kasus Awal
Lyra Virna diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pihak ADA Tour merasa telah menunaikan kewajiban untuk mengembalikan uang Lyra Virna. Proses pengembalian uang tersebut pun telah dilaksanakan beberapa waktu setelah Lyra Virna membatalkan rencana perjalanannya ke Tanah Suci.
Sudah Dikembalikan
"Alhamdulillah semua refund-nya sudah kami kembalikan, tidak ada pemotongan sepersen pun, sudah selesai refund-nya dan beliau yang membatalkan sendiri, bukan kami yang tidak memberangkatkan. Proses hukum tetap berlanjut," ucap Lasty.
Setelah penetapan status tersangka pada Lyra Virna, pihak ADA Tour menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada pihak berwajib.
Advertisement