Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Bidang Pengaduan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dolu, mengatakan penutupan jalan Jatibaru untuk lapak pedagang kaki lima termasuk malaadministrasi.
Hal itu ia ungkap saat Ombudsman Jakarta Raya meninjau penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemantauan itu dilakukan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Bisa kami lihat bersama bahwa memang ada malaadministrasi karena kita tahu sebagaimana Undang-Undang Jalan Raya dan Lalu Lintas, marka jalan itu digunakan untuk jalan umum," ujar Dominikus di Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
Ia mengatakan fasilitas umum tidak bisa dialihfungsikan untuk pemanfaatan lain, termasuk berjualan. Dominikus menuturkan, ada sejumlah masukan yang perlu ditindaklanjuti pihak terkait.
Salah satunya, kata dia, pengembalian fungsi Jalan Jatibaru sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, imbuhnya, hal yang menjadi konsentrasi Ombudsman adalah pedestrian yang saat ini berubah fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima.
"Kita juga bergandengan tangan dengan teman-teman kita di Polri khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk kemudian menata semua fungsi-fungsi jalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Sementara itu, meski telah melakukan peninjauan, Domi mengatakan asumsi awal peninjauan tersebut belum disimpulkan. Hasil peninjauan Jalan Jatibaru akan disampaikan pekan depan.
Reaksi Beragam
Penutupan Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat oleh Pemprov DKI Jakarta menimbulkan reaksi beragam dari sejumlah pihak. Kebanyakan warga sekitar Jalan Jatibaru menolak kebijakan tersebut.
Ombudsman juga menilai, penutupan Jalan Jatibaru di waktu tertentu melanggar sejumlah undang-undang salah satunya tentang fungsi trotoar. Ombudsman juga mempertanyakan dasar penutupan jalan tersebut oleh Pemprov.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber : Merdeka.com
Advertisement