Migrant Care: Eksekusi TKI, Arab Saudi Tak Hormati Hukum Internasional

Saat ini ada 21 TKI terancam hukuman mati. Putusan terkait dua di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Mar 2018, 13:24 WIB
Pengunjuk rasa membawa poster untuk menyuarakan aspirasi di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Selasa (20/3). Aksi unjuk rasa dilakukan terkait hukuman mati terhadap TKI asal Madura, Zaini Misrin. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar demonstrasi mengecam eksekusi mati TKI asal Bangkalan Madura, Zaini Misrin yang dilakukan pemerintah Arab Saudi. Keputusan itu dinilai tidak menghormati aturan hukum internasional yang ditetapkan.

"Tata krama hukum Internasional di mana dalam konvensi di Wina sudah diatur, setiap eksekusi mati harus memberikan pemberitahuan secara resmi kepada Pemerintah Indonesia. Dan itu tidak dilakukan oleh Saudi," tutur Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah di Depan Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).

Menurut dia, kejadian serupa dengan Zaini sudah berulang kali terjadi. Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati TKI tanpa pemberitahuan ke otoritas Indonesia.

"Kenapa kita aksi memprotes Saudi yang tidak punya tata krama, karena 10 tahun terakhir, lima buruh mirgran dieksekusi di Saudi. Ini dilakukan tanpa selembar notifikasi pun kepada pemerintan Indonesia melalui perwakilan kita di sana," jelas dia

Jika dibiarkan, lanjut Anis, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam membangun relasi diplomatik dengan negara lain. Terlebih, Presiden Jokowi punya hubungan baik dengan Raja Arab Saudi.

Menurut Anies, saat ini ada 21 TKI terancam hukuman mati. Putusan terkait dua di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kita tidak tahu kapan eksekusi dilakukan tapi kalau melihat gelagatnya, eksekusi kembali dilakukan dengan cara serupa. Kami berharap ini didengarkan oleh otoritas Arab Saudi," Anis menandaskan.

 


Ditolerir Polisi

Pengunjuk rasa menggelar aksi solidaritas di depan Kedubes Arab Saudi, Jakarta, Selasa (20/3). Sejumlah organisasi masyarakat dan LSM menggelar aksi protes terkait eksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Zaini Misrin. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Unjuk rasa sejumlah kelompok LSM yang mengecam hukuman mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Zaini Misrin di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi disebut tidak memiliki izin. Meski begitu, polisi tetap melakukan pengawalan demonstrasi secara persuasif.

"Dadakan. Belum ada izinnya," tutur Kanit Sabhara Polsek Setiabudi Kompol Budi Cahyono di depan Kedubes Arab Saudi, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).

Menurut Budi, selama jalannya aksi kondusif, petugas di lapangan tidak akan melakukan pembubaran paksa. Terlebih, unjuk rasa hanya dilaksanakan dua jam.

"Lihat perkembangan dulu," jelas dia.

Sekitar satu pleton anggota kepolisian diturunkan untuk mengawal jalannya aksi. Petugas juga sibuk melakukan pengaturan lalu lintas di sekitaran lokasi demonstrasi.

"Kalau dirasa tidak mengganggu, bisa ditoleransi, ya bisa dibiarkan," ujar Budi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyatakan bahwa aksi tersebut sudah memiliki izin. Pihaknya melayangkan surat pemberitahuan unjuk rasa ke Polda Metro Jaya.

"Sudah. Cek ke Polda," kata Anis.Zaini Misrin ditangkap oleh otoritas Arab Saudi pada 2004 atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah Bin Umar Muhammad Al Sindy.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya