Liputan6.com, Jakarta Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, rehabilitasi tidak hanya dilakukan pada korban kekerasan seksual anak, tapi juga pada pelaku.
"Pelaku sodomi maupun kejahatan seksual lain, itu harusnya mendapatkan rehabilitasi sampai tuntas. Baik anak maupun orang dewasa," kata Ketua KPAI Susanto ditemui Health Liputan6.com di kantor KPAI, Jakarta pada Senin, 19 Maret 2018.
Advertisement
Susanto mengatakan hal ini karena banyak penelitian yang menemukan bahwa pelaku kekerasan seksual, dulunya juga pernah mengalami hal yang sama.
Selain itu, hal ini juga untuk mencegah pelaku melakukan kejahatan serupa.
"Dalam sejumlah kasus, orang dewasa awalnya melakukan lalu dipidana, keluar dari lapas yang bersangkutan melakukannya berulang lagi,"
Menurutnya, pidana bukanlah solusi terbaik untuk mengatasi hal ini,"Pidana mungkin salah satu pilar untuk perilaku perubahan masyarakat. Tetapi bukan satu-satunya solusi."
Susanto mengatakan bahwa butuh terobosan untuk mengatasi kasus semacam ini.
"Agar kekerasan seksual pada anak semacam ini benar-benar bisa diminimalisir,"
Pelaku Kekerasan Seksual Dinaikkan Pajaknya
Susanto memberikan usul agar pelaku kekerasan seksual pada anak pajaknya dinaikkan setinggi mungkin.
"Kalau seperti itu mikir juga. Kalau motor, mobil, rumahnya pajaknya dinaikkan. Katakanlah ditambah sepertiga dari pajak yang ada. Ini bisa membuat mereka berpikir untuk melakukan kejahatan yang sama" tambah Susanto.
Menurutnya, jika pelaku hanya diberikan hukuman pidana dan memiliki pengacara yang kuat, bukan tidak mungkin mereka mempermainkan hukum agar pelaku tidak dipidana.
"Kalau dia dipidana, punya pengacara yang kuat. Bisa saja kan mereka mengakal-akali hukum agar tidak jadi pelaku. Tapi kalau pajak kan tidak," tutup Susanto.
Advertisement