Massa Aksi Solidaritas Eksekusi Mati TKI Tolak Tawaran Bertemu Kedubes Arab Saudi

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menjelaskan, tidak ada gunanya menemui pihak Kedubes Arab Saudi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Mar 2018, 14:42 WIB
Pengunjuk rasa membawa poster untuk menyuarakan aspirasi di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Selasa (20/3). Aksi unjuk rasa dilakukan terkait hukuman mati terhadap TKI asal Madura, Zaini Misrin. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Massa aksi solidaritas yang mengecam eksekusi mati tenaga kerja Indonesia (TKI) Zaini Misrin, menolak menyiapkan perwakilan untuk bertemu pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi.

Kanit Sabhara Polsek Setiabudi Kompol Budi Cahyono menyampaikan, pihaknya telah menawarkan untuk menjembatani pertemuan itu.

"Setidaknya diterima apa yang mau disampaikan. Kami mau coba seperti itu, makanya saya tanya. Kalau perlu, kami persiapkan," tutur Budi di depan Kedubes Arab Saudi, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).

Hanya saja, demonstran menolak tawaran itu.

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menjelaskan, tidak ada gunanya menemui pihak Kedubes Arab Saudi. Aksi solidaritas yang mereka lakukan lebih bernilai.

"Surat Presiden Joko Widodo saja diabaikan oleh pemerintah Arab Saudi, apalagi kami yang bertemu," ujar Anis.

Dia berharap, aksi unjuk rasa itu bisa lebih didengar oleh pemerintah Arab Saudi. Terlebih, masyarakat lain dapat melihat melalui informasi media.

"Kami suara-suara masyarakat sipil mungkin mudah-mudahan masih dianggap. Tetapi kami memang tidak mau bertemu langsung. Kami menggunakan cara-cara berkomunikasi dengan aksi damai dan ini dilindungi oleh undang-undang," Anis menandaskan.

Pemerintah Indonesia menjelaskan, langkah Arab Saudi mengeksekusi mati TKI Zaini Misrin asal Bangkalan, Madura, sejatinya dilakukan di tengah proses peninjauan kembali (PK), yang sedang diupayakan oleh pihak RI.

 


Ada Bukti Baru

Aksi Solidaritas Eksekusi Mati TKI di depan Kedubes Arab Saudi (Liputan6.com/Nanda Perdana P)

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, memaparkan proses peninjauan kembali itu didasari atas bukti dan keterangan saksi baru yang berhasil dikuak oleh pihak pengacara dan pemerintah Indonesia beberapa pekan sebelum eksekusi mati terlaksana.

"Pengacara, atas dorongan pemerintah Indonesia, berhasil menemukan novum atau bukti baru, berupa ketidaksesuaian penuturan Zaini yang tertera di dalam berkas pemeriksaan dengan keterangan salah satu penerjemah yang ditugaskan oleh kepolisian Saudi saat proses interogasi pada 2004 lalu -- ketika kasus itu pertama kali diproses," kata Iqbal saat konferensi pers di Jakarta, Senin (19/3/2018).

"Kami juga berhasil menemukan saksi baru. Saksi dan bukti baru itu dirasa cukup bagi kami dan pengacara untuk mengajukan peninjauan kembali--dan kala itu harapannya, mampu membuka peluang untuk sidang banding lanjutan," ia menambahkan.

Novum atau bukti baru tersebut dikirimkan oleh Kemlu RI kepada Kemlu Arab Saudi pada awal Maret 2018. Pihak Kemlu Saudi pun telah mengetahui perihal novum tersebut. Namun pada akhirnya, mengingat keputusan yang dianggap sudah inkrah, eksekusi mati pun tetap dilakukan.

Zaini Misrin, warga Bangkalan, Madura, dituduh membunuh majikannya di Kota Mekah pada 2004. Tetapi pemerintah baru diberi tahu tentang status hukum Zaini ketika pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan vonis hukuman mati empat tahun kemudian.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya