Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Danamon Tbk akan membagikan dividen tunai 2017 sebesar Rp 134,44 per saham. Jumlah dividen itu 35 persen dari laba bersih sekitar Rp 3,7 triliun.
Pembagian dividen tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon pada Selasa (20/3/2018). Selain bagi dividen, sisa laba bersih sekitar satu persen digunakan untuk cadangan umum.
Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas. Sisa dari laba itu akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Selasa 20 Maret 2018.
Baca Juga
Advertisement
Dalam RUPST juga membahas perubahan struktur manajemen. PT Bank Danamon Tbk menerima pengunduran diri Vera Eve Lim selaku direktur perseroan. RUPST juga menyetujui pengangkatan Takayoshi Futae sebagai komisaris dan Peter Benyamin sebagai komisaris independen.
RUPST juga menyetujui pengangkatan Michellina Triwardhany sebagai Wakil Direktur Utama, Yasushi Itagaki sebagai Direktur, serta Dadi Budiana sebagai Direktur. Untuk Dewan Pengawas Syariah, RUPST menyetujui pengangkatan Asep Supyadillah, M.Ag sebagai anggota.
Resmi Diakuisisi
PT Bank Danamon Tbk (BDMN) juga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa pekan ini. RUPSLB PT Bank Danamon menyetujui akuisisi saham perseroan oleh Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ.
Akuisisi itu akan akibatkan ada perubahan anggaran dasar perseroan dan rencana aksi (recovery plan). Rencana aksi untuk mematuhi peraturan OJK. Rencana aksi itu untuk memastikan bank sistemik telah menerapkan opsi pemulihan yang kredibel dan wajar.
Sebelumnya, Bank of Tokyo Mitsubishi akan membeli 78,3 persen saham Bank Danamon secara bertahap. Padahal patokan membeli saham bank lokal hanya boleh sebesar 40 persen.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meminta bank asing untuk datang kepada OJK jika ingin mengakuisisi saham bank lokal di atas 40 persen.
"Kalau berkehendak membeli lebih dari 40 persen, silakan datang bicara," kata Wimboh di kompleks Bank Indonesia (BI),Jakarta, Selasa 2 Januari 2018.
Sebenarnya, patokan 40 persen ini sesuatu yang harus diterapkan secara konsisten. Dengan begitu tidak akan ada yang melakukan akuisisi melebihi dari yang ditetapkan.
"Informasi itu kan masih andai-andai itu, mana sekian persen suruh datang ke kita, akan kita proses," ucap dia.
Namun dia mengaku belum mengetahui soal akuisisi Danamon yang menjadi 78,3 persen. "Suruh lapor dulu dong sini. Mana orang kertasnya belum kita lihat," tegas Wimboh.
Reporter: Yayu A.
Sumber: Merdeka.com
Selanjutnya
Adapun susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah dengan demikian menjadi:
Dewan Komisaris :
Ng Kee Choe sebagai Komisaris Utama
Prof. Dr. J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen)
Gan Chee Yen sebagai Komisaris
Manggi Taruna Habir sebagai Komisaris (Independen)
Ernest Wong Yuen Weng sebagai Komisaris
Made Sukada sebagai Komisaris (Independen)
Takayoshi Futae sebagai Komisaris*
Peter Benyamin Stok sebagai Komisaris (Independen)*
Direksi :
Sng Seow Wah sebagai Direktur Utama
Michellina Laksmi Triwardhany sebagai Wakil Direktur Utama**
Herry Hykmanto sebagai Direktur
Satinder Pal Singh Ahluwalia sebagai Direktur
Adnan Qayum Khan sebagai Direktur
Heriyanto Agung Putra sebagai Direktur
Rita Mirasari sebagai Direktur (Independen)
Yasushi Itagaki sebagai Direktur
Dadi Budiana sebagai Direktur
Dewan Pengawas Syariah :
Prof. DR. HM Din Syamsuddin sebagai Ketua
Dr. Hasanudin M. Ag. sebagai Anggota
Drs. Asep Supyadillah, M.Ag, sebagai Anggota
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement