Liputan6.com, Jakarta - Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar sosialisasi kebijakan e-Procurement nasional untuk HIPMI DKI Jakarta. Kolaborasi ini dalam rangka memperkaya jumlah penyedia barang dan jasa yang berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah sedemikian transparan melalui e-procurement yang dapat diakses menggunakan internet,” kata Kepala LKPP Agus Prabowo dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Baca Juga
Advertisement
Penyedia dapat mencari peluang pengadaan melalui sistem rencana umum pengadaan pemerintah di alamat sirup.lkpp.go.id. Kemudian mendaftar sebagai penyedia terverifikasi melalui Sistem Kinerja Penyedia (SIKaP) yang diakses lewat sikap.lkpp.go.id, serta berpartisipasi dalam lelang cepat ataupun menjadi penyedia e-katalog.
Saat ini jumlah penyedia barang dan jasa yang teragregasi dalam sistem LKPP sudah mencapai 242.204 penyedia.
”Semua sistem pengadaan ini dikembangkan dengan tujuan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berorientasi pada kemudahan, kecepatan, namun tetap terjaga akuntabilitasnya, “ terang Agus.
LKPP berharap usai kegiatan ini para peserta dapat berperan aktif dengan memberikan kontribusi dan turut mengawasi pengadaan barang dan jasa pemerintah agar pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel tetap terjaga.
Siapkan Perpres Baru
Saat ini, Agus bilang, LKPP sudah selesai menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang baru.
"Aturan ini nantinya diharapkan dapat mengakomodir proses pengadaan pemerintah menjadi lebih cepat dan mudah dengan mengadopsi pendekatan bisnis proses, teknologi dan sumber daya terkini," jelasnya.
Di dalam perpres baru tersebut disebutkan bahwa pengadaan pemerintah dapat memanfaatkan e-purchasing dalam sebuah e-marketplace yang berupa toko daring dan katalog elektronik. Untuk mewujudkan visi e-marketplace tersebut, maka perlu sinergi antar seluruh pemangku kepentingan pengadaan.
Sebagai gambaran, pengadaan barang dan jasa yang melalui metode e-tendering di 2017 mencapai Rp 396 triliun, sedangkan sisanya sebanyak Rp 46 triliun dilakukan melalui metode e-purchasing, baik nasional maupun lokal.
Angka ini di luar metode pengadaan lainnya, seperti pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan swakelola. Diharapkan, transaksi pengadaan secara elektronik akan terus meningkat seiring intensifikasi penggunaan e-katalog LKPP.
Advertisement