Liputan6.com, Beijing - Setelah melarang orang miskin naik kereta, China kini memiliki aturan baru untuk menaiki moda transportasi massal tersebut.
Pemerintah China mengeluarkan peraturan baru tentang larangan menggunakan moda transportasi kereta api selama 180 hari, bagi penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta cepat atau gerbong yang ada tanda larangan merokok. Surat edaran berisi larangan itu dikeluarkan Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional (NDRC), Mahkamah Agung, dan lembaga pemerintah di China.
Advertisement
Selain larangan merokok, peraturan itu juga berlaku bagi orang-orang yang membahayakan keselamatan kereta api, tidak memiliki tiket, produsen dan penjual tiket palsu juga dilarang membeli tiket kereta api selama 180 hari. Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 Mei.
Uniknya peraturan itu menyinggung debitur gagal bayar, penggelapan pajak baik dalam atau luar negeri akan dimasukkan dalam daftar hitam calon penumpang selama satu tahun.
"Pemerintah China telah berjanji untuk memperbaiki mekanisme daftar hitam kreditnya untuk memastikan catatan kredit diperbarui pada waktu yang tepat dan perselisihan ditangani dengan baik untuk menghindari penghukuman orang-orang yang telah membayar kembali utang mereka," kata Wakil Kepala Komisi Reformasi dan Pembangunan Nasional, Zhang Yong.
Orang yang masuk dalam daftar hitam itu dilarang membeli tiket pesawat dan kereta api. Kebijakan tersebut bagian dari upaya Pemerintah China menerapkan sistem kredit sosial yang sampai saat ini masih dalam pembahasan.
Reporter: Farah Fuadona
Sumber: Merdeka.com
Saksikan juga video berikut ini: