Kemenperin Jamin Impor Garam buat Industri Tak Merembes ke Pasar

Kementerian Perindustrian akan member sanksi tegas kepada industri yang menyalahgunakan garam impor.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Mar 2018, 19:03 WIB
Sedikitnya 300 hektare tambak garam di Kabupaten Cirebon terkikis akibat abrasi tiap tahunnya. Foto : (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjamin impor garam yang dilakukan oleh industri tidak akan merembes ke pasaran. Sebab, kuota impor garam yang diberikan sesuai dengan kebutuhan industri.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, selama ini pihaknya telah verifikasi secara ketat terhadap garam impor yang menjadi kebutuhan industri. Bahkan, Kemenperin melibatkan lembaga survei independen seperti KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia.

"Itu  kalau dari industri enggak akan rembes ke garam konsumsi, karena ada KSO Sucofindo-Surveyor yang kami tugaskan untuk lakukan verifikasi," ujar dia di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Tugas dari lembaga survei tersebut, lanjut dia, untuk mengecek apakah kebutuhan garam sebuah industri sesuai dengan kuota impor yang diajukannya. Jika tidak sesuai, maka Kemenperin tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk industri yang bersangkutan.

"Material balance industri sudah jelas sekali, kami berikan rekomendasi juga atas dasar verifikasi KSO Sucofindo-Surveyor. Misal industri butuh 150 ribu ton, enggak terus dipenuhi. Kami minta Sucofindo maupun Surveyor untuk verifikasi, bener enggak 150 ribu ton, karena dari material balance bisa diketahui," kata dia.

Jika ada industri yang terbukti menyalahgunakan impor garam tersebut untuk kepentingan lain seperti menyalurkannya ke pasaran, Sigit menyatakan pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada industri tersebut. 

"Itu akan kita tindak tegas, itu hukum urusannya. Bisa ditindak secara hukum," ujar  dia.

 


Impor Garam Industri Masuk ke RI dalam 3 Minggu

Garam impor mulai masuk di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang berada di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten pada Kamis (10/8/2017). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan rekomendasi impor garam industri sebanyak 676 ribu ton. Rekomendasi tersebut pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, rekomendasi impor garam diberikan kepada 27 industri di dalam negeri, di antaranya di sektor farmasi, kertas, serta makanan dan minuman.

"Yang 600 ribu ton kita keluarkan untuk 27 perusahaan," ujar dia di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa 20 maret 2018.

Sigit mengungkapkan, jika proses impor garam industri tersebut segera dilakukan oleh industri, maka diperkirakan garamnya baru akan masuk pada tiga pekan ke depan. Namun diharapkan garam impor tersebut bisa segera masuk agar industri tidak lagi khawatir kehabisan bahan baku.

"Ya dua sampai tiga minggu (sampai ke Indonesia)," kata dia.

Sejauh ini, lanjut Sigit, industri paling banyak mendatangkan garamnya dari Australia. Kemudian disusul oleh China, dan India.

‎"Paling dekat Australia, China bisa, dari beberapa negara lain bisa. India bisa (impor garam industri)," tandas dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya