Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Juventius (39), tersangka kasus korupsi di Bank Mandiri, di apartemen bilangan Bandung, Jawa Barat, Selasa 20 Maret 2018 malam.
"Juventius ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri Cabang Bandung 1 kepada PT Tirta Amarta Bootling," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Jan S Marinka dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Advertisement
Jan mengungkapkan, Juventius merupakan karyawan swasta yang berposisi sebagai Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling. Dalam perkara ini, Juventius berperan memberikan data untuk bahan laporan keuangan PT Tirta Amarta Bootling pimpinan Rony Tedi.
Rony sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus yang sama dengan berkas perkara yang berbeda.
"Atas dasar laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kebenarannya tersebut, PT Tirta Amarta Bootling kemudian mengajukan perpanjangan fasilitas kredit sebesar kurang kebih 1,17 triliun," kata Jan menerangkan.
Untuk Kepentingan Pribadi
Tersangka diduga menggunakan kredit dari bank pelat merah itu untuk membiayai kepentingan pribadi. Akibatnya, kredit tersebut masuk kolektibilitas V (kredit tidak dapat dikembalikan) dan menyebabkan negara rugi.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor R-84/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang Permohonan Bantuan Pencarian Saksi Juventius, Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus An. tersangka JUVENTIUS Nomor : Print-19/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 28 Februari 2018, serta Surat Perintah Penangkapan tersangka An. JUVENTIUS Khusus Nomor Print-02/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 7 Maret 2018.
Advertisement