Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Mengutip laman Setkab, Rabu (21/3/2018), dalam PP ditegaskan bahwa pemerintah pusat mengendalikan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman dalam rangka menjamin perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidayaan ikan, dan petambak garam.
Selain itu, aturan tersebut diterbitkan untuk menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri.
Baca Juga
Advertisement
“Pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penetapan tempat pemasukan, jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan standar mutu,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP ini.
Menurut PP ini, impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
“Dalam hal impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, penetapan rekomendasi diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, memuat penetapan:
a. Tempat pemasukan
b. Jenis
c. Volume
d. Waktu pemasukan dan
e. Standar mutu.
Bahan Baku Industri
PP ini menegaskan, persetujuan impor garam diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan sesuai rekomendasi Kementerian Perindustrian. Persetujuan impor juga baru akan keluar setelah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan peralihan PP ini disebutkan, izin impor garam sebagai bahan baku dan bahan penolong industri yang telah diterbitkan pada 2018 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan sebesar 2.370 ton dapat dilaksanakan dan dinyatakan berlaku mengikat.
Penerbitan izin impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri pada 2018, oleh Menteri Perdagangan berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga, menurut Pasal 7 poin b, dilaksanakan sesuai dengan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Dalam ketentuan penutup PP ini ditegaskan, peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang telah ada harus disesuaikan paling lama 30 hari sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
“Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Maret 2018 itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement