Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Malang merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap APBD-P Pemkot Malang tahun 2015 dan telah membuka penyidikan baru.
Penyidikan baru dan penggeledahan tersebut mengindikasikan bahwa KPK sudah menetapkan tersangka.
Advertisement
"Di Malang dalam pengembangan perkara ada penyidikan selain perkara yang sudah ditangani sebelumnya terkait pembahasan dan pengesahan APBD 2015," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).
Namun, saat ditanya siapa sosok tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut, Febri enggan membeberkannya. Dia memastikan bahwa penggeledahan itu untuk mencari barang bukti terkait korupsi.
"Persoalan dari bukti-bukti mengarah pihak lain yang harus bertanggung jawab nanti kami dalami. Tapi ini perkembangan perkara sebelumnya karena sudah geledah berarti sudah proses penyidikan," jelas dia.
Febri mengatakan, pihaknya akan segera mengungkapkan siapa tersangka baru dalam kasus ini.
"Beberapa informasi yang lebih lengkap akan kita sampaikan kalau kondisi di lapangan sudah memungkinkan," ucapnya.
DPRD Malang di Pusaran Korupsi
KPK sudah menetapkan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus dugaan suap APBD-P Kota Malang. Arief diduga terseret dalam dua perkara suap yang berbeda.
Dalam kasus perkara pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono, sejumlah Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Sementara di perkara kedua, Ketua DPC PDIP Malang ini diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM) selaku Komisaris PT ENK.
Suap tersebut diduga terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016 secara multi-years dengan nilai proyek Rp 98 miliar.
Advertisement