Hakim Akan Jatuhkan Putusan Sidang Cerai Ahok Awal April

Kuasa hukum Ahok berharap putusan hakim sesuai harapan kliennya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Mar 2018, 14:06 WIB
Ketua Majelis Hakim Sutadji memimpin sidang gugatan cerai yang dilayangkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di PN Jakarta Utara, Rabu (7/3). Pada sidang ini, kuasa hukum Ahok juga membawa bukti tambahan berupa surat. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim sidang perceraian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sutaji, sudah memutuskan kapan vonis perkara itu diketok. Hal ini dituturkan pengacara Ahok, Josefina Agatha, usai penyerahan berkas kesimpulan pada sidang hari ini.

"Hakim mengagendakan sidang cerai diputus pada Rabu, 4 April 2018," kata dia kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).

Pengacara berharap, dalam putusan itu hak atas dua anak Ahok dengan Veronica Tan diserahkan ke tangan kliennya.

"Ya kami berharap bisa diasuh oleh Pak Ahok, kalau Sean (Nicholas Purnama) sudah besar ya, sudah menentukan sendiri," jelas Josefina.

Terkait cara pengasuhan, menurut Josefina, Ahok akan meminta bantuan sanak keluarganya. Mantan Gubernur DKI ini sampai sekarang masih menjalani masa tahanan di Mako Brimob Depok, sebagai terpidana kasus ujaran kebencian.

"Yang penting kan di bawah pantauan Pak Ahok. Kan ada mamanya Pak Ahok, ada keluarganya," dia menutup.

 


Masuki Babak Kesimpulan

Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra menghadiri lanjutan sidang gugatan cerai di PN Jakarta Utara, Rabu (7/3). Pada sidang cerai beragenda pemeriksaan saksi ini pihak Ahok menghadirkan dua saksi. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Batal menghadirkan saksi dalam persidangan hari ini, sidang perceraian antara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istrinya, Veronica Tan, memasuki babak kesimpulan.

"Hari ini kami serahkan berkas kesimpulan, 17 lembar," ujar pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).

Josefina mengatakan, sebelumnya pihaknya memang ingin menghadirkan kembali seorang saksi untuk yang terakhir. Namun, karena saksi itu berhalangan hadir, keputusan diambil untuk segera menyudahi agenda tersebut.

Hal ini, kata Josefina, sudah didiskusikan dengan Ahok, bahwa sidang sudah memasuki babak kesimpulan. 

Selanjutnya, pihak Ahok menunggu keputusan majelis hakim, apakah gugatan cerai itu dikabulkan atau tidak. Josefina mengatakan, keputusan itu perlu waktu sekitar dua minggu.

Pengacara Ahok berharap, hakim mengabulkan semua permohonan kliennya, termasuk permintaan hak asuh anak. 

"Jadi dua minggu lagi baru putusan, kita minta diputuskan soal hak asuh anak kepada Pak Ahok juga, semua dikabulkan," ujar Josefina.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya