Liputan6.com, Jakarta - Razia dan pencopotan paksa alat peraga kampanye calon kepala daerah digelar petugas gabungan di Temanggung, Jawa Tengah. Spanduk atau baliho ditertibkan karena menyalahi aturan dari KPU.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (21/3/2018), petugas gabungan dari KPU, Panwaslu, Dishub, Satpol PP dan Polres Temanggung berkeliling merazia alat peraga kampanye. Alat peraga berupa spanduk milik pasangan cagub dicopot paksa karena melanggar aturan pemasangan, yakni ukurannya tidak sesuai dan dipasang bukan pada tempat yang ditetapkan oleh KPU.
Advertisement
"Baliho, spanduk itu belum sesuai dengan zona dan sesuai dengan desain yang ditetapkan oleh KPU," ujar Kepala Sekretariat Panwas Temanggung Mamik Sulistyaningrum.
Sebanyak 121 spanduk, baliho dan poster dicopot paksa oleh petugas. Atribut kampanye ini akan dikembalikan ke tim sukses calon kepala daerah masing-masing dan tentunya sanksi akan diberikan.