Liputan6.com, Gowa - Gonggongan seekor anjing berhasil mengungkap keberadaan janin bayi yang diperkirakan berusia empat bulan di Dusun Bangkala, Desa Jenemadingin, Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa, 20 Maret 2018.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan penemuan janin bayi ini bermula saat seorang warga Dusun Bangkala, Desa Jenemadingin, Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Gowa, Sulsel, Mila (25) merasa aneh mendengar gonggongan anjing yang terus menerus tepat di sebelah rumahnya.
Baca Juga
Advertisement
Ia pun mendatangi Ketua RT dan Kepala Dusun di wilayahnya dan menceritakan pengalaman aneh yang dirasakannya. Setelah mendengarkan curhat Mila, kedua tokoh masyarakat, yakni Ketua RT Jalling dan Kepala Dusun Bangkala Muh. Saleh Daeng Sila, bergegas mengajak Mila ke lokasi tempat anjing menggongong yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, Jalling melihat ada gundukan tanah yang mencurigakan. Ia lalu mengambil cangkul dan menggali gundukan tersebut.
"Alhasil, ia menemukan sebuah jasad bayi yang terbungkus dengan jilbab berwarna putih," katag pimpinan tertinggi polisi di Kabupaten Gowa itu, Rabu, 21 Maret 2018.
Bapak Bayi Buron
Ketiganya lalu menghubungi salah seorang petugas bagian pembinaan masyarakat dari Polres Gowa yang bertugas di wilayah tersebut. Petugas Binmas itu melanjutkan laporan ke Polres Gowa sehingga beberapa anggota yang piket mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan lokasi.
"Tim lalu bergerak cepat berkoordinasi dengan tim identifikasi labfor Polres Gowa dan menemukan sejumlah sidik jari pada jasad bayi dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni inisial KW (21) dan NH (20), di tempat yang berbeda," kata Shinto.
Inisial KW yang diketahui sebagai ibu bayi tersebut diamankan di kosannya di Jalan Landak, Makassar. Sementara, NH yang merupakan saudara kandung bapak bayi yang tak bertanggung jawab tersebut diamankan di rumahnya yang tak jauh dari lokasi tempat jasad bayi dikubur.
KW berperan sebagai pengaborsi bayi, sementara NH membantu proses itu. "Bapak bayi itu statusnya buron. Sekarang tim anti bandit Polres Gowa sedang berusaha mengejarnya," tutur Shinto.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam pidana Pasal 384 KUHP tentang aborsi dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Barang bukti yang memperkuat dugaan itu adalah sebuah cangkul yang digunakan tersangka untuk menggali kuburan, sisa obat jenis Floxigra 500 mg, satu papan obat jenis Cytotec Tablet 200 mg, dua kapsul Klofeniramin Maleat, dan empat saset obat sakit kepala.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement