Liputan6.com, Jakarta Tyas Mirasih menyambangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan salah satu kerabatnya, Saeli, Rabu (21/3/2018). Model sekaligus aktris tersebut datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait pencemaran nama baik.
Laporan Tyas Mirasih tertuang dengan nomor LP/1525/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam kasus ini, laporan Tyas Mirasih ini nantinya akan ditentukan oleh penyidik setelah mendengar keterangan saksi dan mengumpulkan bukti.
Baca Juga
Advertisement
"Hari ini kami resmi melaporkan. Yang dilaporkan masih dalam proses lidik. Laporannya itu Pasal 27, Pasal 45 UU ITE dan juga ada pasal tindak pidana 310, 311 KUHP. Yang kami laporkan masih dalam proses penyelidikan," ujar Sandy Arifin.
Saksikan video berikut ini:
Dituduh Membawa Kabur Anak
Sebelumnya, Tyas Mirasih dituduh membawa kabur anak lima tahun bernama Amandine Cattleya Billy. Tuduhan yang berasal dari nenek Amandine, Maryke Harris Paho, itu telah ditindaklanjuti Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), beberapa waktu lalu.
Permasalahan keluarga yang terlanjur menjadi konsumsi publik itu terasa rumit dan berlarut-larut. Tyas Mirasih lantas dianggap sengaja menciptakan sensasi demi popularitasnya di dunia hiburan. Namun dengan tegas, bintang FTV itu menyanggah anggapan tersebut.
Advertisement
Bukan Mencari Sensasi
"Dari awal saya itu bukan tipe orang yang suka cari sensasi, itu digarisbawahi. Apalagi ini masalah keluarga, digarisbawahi lagi. Menyangkut juga masa depan anak ini. Dia enggak tahu apa-apa," ucap Tyas Mirasih.
Tak Berniat Melapor
Perseteruan tersebut pun diakui tak pernah direncanakan oleh Tyas Mirasih dan keluarga. Mantan kekasih Raffi Ahmad itu mengaku hanya terpancing dengan tuduhan yang berasal dari Maryke Harris Paho.
"Jadi kalau dibilang saling melapor, kami sekeluarga tidak pernah berniat untuk seperti ini sebenarnya. Cuma kan enggak ada asap kalau enggak ada api. Yang memulai kan mereka duluan," tutup Tyas Mirasih.
Advertisement