Terdakwa suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana Adia bersiap meninggalkan ruang sidang usai mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). Yudi divonis sembilan tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana Adia jelang mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). Yudi divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana Adia saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). Yudi divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya usai mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). Yudi divonis 9 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana (kiri) bersama penasehat hukumnya usai mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). Yudi divonis 9 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana Adia saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). Yudi divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana Adia (tengah) bersama kerabatnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). Yudi divonis sembilan tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)