Liputan6.com, Jakarta Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, menjadi saksi atas terdakwa korupsi Antonius Tonny Budiono selaku mantan Direktur Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan. Jaksa penuntut umum pada KPK mengonfirmasi pemberian uang oleh Adi ke sejumlah pihak.
Terpidana pemberi suap terhadap Tonny itu menegaskan hanya memberi hadiah berbentuk ATM kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun, ia mengaku pernah beberapa kali memberikan uang ke staf menteri bekas wartawan satu surat kabar nasional.
Advertisement
Setiap pemberian, Adi mengaku merogoh kocek Rp 10 juta hingga Rp 200 juta. "Memberikan uang miliaran?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Adiputra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/3).
"Saya kenal sebagai wartawan, saya kenal banyak wartawan," jawab Adi.
"Untuk kepentingan apa berikan uang ke wartawan?" tanya jaksa lagi.
"Buat operasional saja. Enggak begitu banyak, sekali kasih Rp 10 juta, paling banyak Rp 200 juta dalam tiga tahun," ujarnya.
Adanya penerimaan uang itu diamini oleh Tonny sebagai terdakwa. Ia menyebut penerimaan uang tersebut sebesar Rp 1 miliar dan dikatakan telah dikembalikan.
"Hadi Mustofa Djuraid di BAP saya ada dia terima uang Rp 1 miliar tetapi dikatakan sudah dikembalikan setengahnya. Beliau ada staf khusus kementerian zamannya Ignasius Jonan," ujar Tonny.
Seperti diketahui mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan itu didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Adi Putra Kurniawan, komisaris PT Adiguna Keruktama, perusahaan yang mengerjakan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas. Tonny juga didakwa dengan menerima gratifikasi berupa uang dan beberapa barang.
Sedikitnya ada enam mata uang asing yang dianggap merupakan bentuk gratifikasi oleh Tonny, yakni USD 479.700, EUR 4.200, SGD 700.249, RM 11.212, dan Rp 5.815.579.000. Tonny juga menerima gratifikasi dari Oscar Budiono dalam bentuk uang yang tersimpan di bank Bukopin dengan total Rp 1.067.944.536. Sementara penerimaan gratifikasi oleh Tonny yang tersimpan di Bank BCA mencapai Rp 300 juta dari Wasito.
Terima Gratifikasi
Tonny juga menerima gratifikasi berbagai macam barang yang memiliki nilai ekonomis yang seluruhnya setelah ditaksir oleh PT Pegadaian sejumlah Rp 243.413.300
Sementara itu, berdasarkan data penghasilan Tonny sebagai Dirjen Hubla saat itu mencapai Rp 891.218.300 per tahunnya, ditambah tunjangan transportasi, hari raya, dan tunjangan lainnya sebesar Rp 931.315.854.
Di samping itu, berdasarkan laporan harta kekayaan yang dilaporkan Tonny ke KPK tercatat Rp 1.723.867.685. Dari keseluruhan penghasilan dan harta kekayaan yang dilaporkan Tonny, jaksa menilai penerimaan sejumlah uang mata asing, barang-barang atau rekening yang berisi saldo dengan nilai beragam patut diduga merupakan bentuk gratifikasi.
Atas perbuatannya, Tonny didakwa jaksa penuntut umum KPK telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terhadap penerimaan suap, Tonny didakwa Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Ralat:
Berita ini adalah koreksi dari berita sebelumnya berjudul Ada Duit Pelicin untuk Wartawan di Kasus Pejabat Kemenhub. Dalam kata 'untuk wartawan' merupakan kesimpulan redaksi.
Atas hal ini, redaksi menyatakan keliru.
Advertisement