Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan 18 anggota DPRD dan Wali Kota Malang (nonaktif) Moch Anton atau akrab disapa Abah Anton sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang.
Pengumuman penetapan ke-19 tersangka dibacakan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (21/3).
Advertisement
18 Anggota DPRD dan 1 wali kota Malang yang menjadi tersangka itu yakni;
1. MA (Mochammad Anton) sebagai Walikota Malang (Nonaktif)
2. SPT (Suprapto) sebagai Ketua Fraksi PDIP
3. MZN (HM Zainudin) sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang/PKB)
4. SAH (Sahrawi) sebagai Ketua Fraksi PKB
5. SAL (Salamet) sebagai Ketua Fraksi Gerindra
6. WHA (Wiwik Heri Astuti) sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang/Partai Demokrat)
7. MKU (Mohan Katelu) sebagai Ketua Fraksi PAN
8. SL (Sulik Lestyowati) sebagai Ketua Komisi A/Partai Demokrat
9. ABH (Abdul Hakim) sebagai Ketua DPRD/PDIP)
10. BS (Bambang Sumarto) sebagai Ketua Komisi C/Partai Golkar
11. IF (Imam Fauzi) sebagai Ketua Komisi D/PKB
12. SR (Syaifur Rusdi) sebagai Fraksi PAN
13. TY (Tri Yudiani) sebagai Fraksi PDIP
14. HPU (Heri Puji Utami) sebagai Ketua Fraksi PPP-Nasdem
15. HS (Heri Subianto) sebagai Ketua Fraksi Demokrat
16. YAB (Yaqud Ananda Qudban) sebagai Ketua Fraksi Hanura-PKS
17. RS (Rahayu Sugiarti) sebagai Wakil Ketua DPRD/Partai Golkar
18. SKO (Sukarno) sebagai Ketua Fraksi Golkar19. ABR (Abdurachman) sebagai Fraksi PKB.
Muluskan Pembahasan APBDP
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Pemkot Malang yang menjerat Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono. Arief diduga menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemkot tahun 2015.
Atas perbuatannya, Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
Reporter: Darmadi Sasongko
Sumber: Merdeka.com
Advertisement