Petugas Satpol PP membongkar spanduk parpol yang dipasang di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Penampakan spanduk parpol yang dipasang di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas Satpol PP membongkar spanduk parpol yang dipasang di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas Satpol PP membongkar spanduk parpol yang dipasang di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Suasana saat petugas Satpol PP membongkar spanduk parpol yang dipasang di Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas Satpol PP membongkar spanduk parpol yang dipasang di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)