FOTO: Diduga Langgar Aturan Pemilu, Spanduk Kampanye Parpol Ditertibkan

Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk di sepanjang Jalan Letjen Suprapto karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 21 Mar 2018, 20:00 WIB
Diduga Langgar Aturan Pemilu, Spanduk Kampanye Parpol Ditertibkan
Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk di sepanjang Jalan Letjen Suprapto karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Petugas Satpol PP membongkar spanduk parpol yang dipasang di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Penampakan spanduk parpol yang dipasang di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas Satpol PP membongkar spanduk parpol yang dipasang di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas Satpol PP membongkar spanduk parpol yang dipasang di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Suasana saat petugas Satpol PP membongkar spanduk parpol yang dipasang di Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas Satpol PP membongkar spanduk parpol yang dipasang di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya