Pengaturan Kendaraan di Tol Ikut Pangkas Pendapatan Badan Usaha Pengelola

Kebijakan pembatasan kendaraan di jalan tol yang dilakukan Kementerian Perhubungan dapat meningkatkan Standar Pelayanan Minimum jalan tol.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mar 2018, 20:55 WIB
Suasana di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/3). Hari kedua penerapan ganjil genap, masih banyak kendaraan berputar balik di gerbang tol tersebut. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi memberlakukan pengaturan kendaraan pada ruas tol Jakarta-Cikampek dengan skema ganjil genap. Pemberlakuan ganjil genap berlaku di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2, dan Bekasi Timur.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Koentjahjo Pamboedi mengakui kebijakan pengaturan kendaraan yang dilakukan BPJT bakal berdampak pada turunnya pendapatan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"Kalau kita lihat dari view yang lain, business plan. Kalau Pak Bambang bilang penurunan (jumlah kendaraan) 40 persen, berarti pendapatan Jasa Marga turun 40 persen," ungkapnya di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

"Tapi nanti BPJT tunggu bagaimana dari Jasa Marga, tentang penurunan pendapatannya ini," tambah dia.

Meskipun demikian, dia mengakui bahwa kebijakan pembatasan kendaraan di jalan tol yang dilakukan Kementerian Perhubungan dapat meningkatkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol, salah satunya di segi kecepatan rata-rata.

"Tahun 2005 kecepatan tol dalam kota, 1,6 kali kecepatan di jaringan arteri nasional. Survei DKI Jakarta, di Arteri kecepatan sekitar 10 sampai 11 km/jam. Di kita (jalan tol) 16 km," jelas dia.

"SPM (Standar Pelayanan Minimal) kita di tahun 2014, 40 km/jam. Jadi kalau tidak dibantu Pak Budi (Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi) sama Pak Bambang (Kepala BPTJ, Bambang Prihartono) semua jalan tol kena penalti karena SPM tidak terpenuhi," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com


BPTJ Klaim Aturan Ganjil Genap Sukses Urai Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengklaim jika pemberlakuan skema ganjil-genap di ruas tol Jakarta-Cikampek berhasil mengurai kemacetan.

"Dari hasil evaluasi terjadi peningkatan kecepatan ke 60 km/jam. Saya coba sendiri bisa sampai 90 km/jam. Kecepatan bisa di-maintain dengan baik," ungkap Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Selain itu, pasca-pemberlakuan kebijakan anyar ini, waktu tempuh dari Bekasi menuju Jakarta menjadi jauh lebih cepat dari waktu sebelumnya.

"Waktu tempuh meningkat. Dari Bekasi ke Cawang yang biasanya 1,5 jam sekarang 47 menit," kata dia.

"Yang kami khawatirkan jalan Arteri Kalimalang (akan macet), ternyata clean, hijau (lancar). Dari arah Depok ke Japek relatif lancar. Bahkan ada testimoni arus dari Bandung pagi hari lancar," lanjut dia.

Lebih jauh, Kata Bambang, terjadi perubahan pola pergerakan orang. Masyarakat yang biasanya menggunakan Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2 dan Bekasi Timur, kini sudah mulai mencari alternatif pintu tol lain.

"Orang sekarang lagi mencari bentuk. Misalnya, dia berusaha lewat pintu tol tambun, lewat tol Cikunir, artinya beban sudah mulai terbagi rata," jelas dia.

"Orang berangkat lebih pagi. Ini bagus. Kebijakan ini termasuk sukses karena sudah terbagi beban, selama ini hanya jam 06.00-09.00 sekarang mulai berangkat lebih pagi," tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kendaraan pada ruas tol Jakarta - Cikampek lewat skema ganjil genap.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Pemberlakuan ganjil genap tersebut setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 hingga pukul 09.00 WIB. Pemberlakukan ganjil genap sendiri nantinya akan berlaku pada tiga titik, yakni Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2, dan Bekasi Timur.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya