Suap APBD Malang, 18 Anggota DPRD Diduga Dapat Jatah Rp 600 Juta

Uang tersebut diberikan oleh Wali Kota Malang Moch Anton untuk kepentingan pemulusan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Mar 2018, 23:03 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3). Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka dugaan suap pembahasan APBD Kota Malang TA 2015. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga mendapat jatah suap Rp 600 juta.

Uang tersebut diberikan oleh Wali Kota Malang Moch Anton untuk kepentingan pemulusan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

KPK juga menduga komitmen awal suap sebesar Rp 700 juta. Uang baru diterima oleh tersangka Muhammad Arief Wicaksono (MAW) selaku Ketua DPRD Malang sebesar Rp 600 juta. Tersangka Jarot Edy Sulistyono (JES) selaku mantan Kadis PU Malang bertindak sebagai eksekutor yang menyerahkan uang suap.

"Diduga Rp 600 juta yang diterima MAW kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).

KPK pun akhirnya menetapkan Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya sebagai tersangka. Salah satu anggota dewan yang juga ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Ya'qud Ananda Budban, juga calon Wali Kota Malang 2018-2023.

 


Maju Pilwalkot

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3). KPK menetapkan Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Anton maju dalam pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Malang 2018-2023 berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang itu diusung PKB, PKS, dan Gerindra.

Sementara, Yaqud Ananda Budban yang juga mengikuti Pilwakot Malang berpasangan dengan Ahmad Wanedi. Keduanya diusung PDI Perjuangan, NasDem, PAN dan PPP serta Partai Hanura.

Anton dan Ananda ditetapkan sebagai tersangka bersama 17 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Mereka adalah Suprapto, HM Zainuddin, Sahraei, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heru Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Pemkot Malang yang menjerat Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono dan Kadis PU Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. KPK menduga 18 anggota DPRD Kota Malang tersebut menerima jatah Rp 600 juta dari total fee Rp 700 juta yang diberikan oleh Anton dan Jarot.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya