PSI: UU Pemilu Tak Larang Partai Baru Dukung Calon Presiden

KPU berencana mengeluarkan aturna yang melarang partai baru untuk mengkampanyekan calon Presiden. PSI pun bereaksi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Mar 2018, 02:07 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (tengah) mendapatkan nomor 11 sebagai peserta pemilu 2019 saat pengundian nomor urut parpol di kantor KPU, Jakarta, Minggu (19/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai rencana KPU melarang partai politik baru mengkampanyekan capres dan cawapres perlu ditinjau. Sebab, tidak ada peraturan yang melarang parpol baru mendukung capres.

"Tidak ada pasal di UU Pemilu yang melarang partai baru untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden," kata Wakil Sekretaris Jenderal PSI, Satia Chandra Wiguna dalam keterangan pers, Rabu (21/3/2018).

Ia menanggapi pernyataan Anggota KPU Hasyim Asy’ari yang menyebut akan membuat aturan larangan bagi partai politik baru untuk mengkampanyekan capres dan cawapres di Pemilu 2019.

"Perlu didiskusikan terlebih dahulu sebelum dijadikan draft PKPU antara KPU, Parpol, LSM bahkan Akedemisi. Demokrasi di Republik ini bakal menurun jika aturan itu jadi diterapkan," ujar Chandra.

Ia mencontohkan kasus di daerah, parpol baru dapat mendukung pasangan calon Pilkada. Selain itu, Chandra juga mengatakan parpol lama yang memiliki kursi di parlemen juga sangat terbuka menerima parpol baru.

"Di beberapa daerah PSI sudah diminta untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada serentak 2018. Bahkan, sudah ada yang bergabung di sekretariat bersama tim sukses dan KPUD setempat, dan tidak ada masalah. Kenapa untuk kampanye capres dan Cawapres dilarang?" kata Chandra.

Pada pasal 222 UU Pemilu No 7 Tahun 2017, kata Chandra, tidak ada aturan yang melarang partai baru untuk mendukung capres dan cawapres.

"Hubungan yang erat antara capres dan cawapres dengan parpol bukan sekadar perolehan kursi di parlemen semata," tegas Chandra.


Parpol Baru Sah Konstitusional

PSI menyambangi Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan (Liputan6.com/ Hanz Jimenez Salim)

Ia pun mengingatkan bahwa parpol baru sudah sah secara konsititusi sebagai peserta pemilu 2019.

"KPU akan menelan ludah sendiri jika aturan tentang larangan bagi parpol baru untuk mengkampanyekan capres dan cawapres dalam Pemilu 2019 terjadi. Karena sudah jelas PSI dan parpol baru lain juga sudah sah menjadi parpol peserta Pemilu," ujar Chandra.

Sebelumnya, KPU berwacana akan melarang partai baru berkampanye bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asy’ari.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya