Tersandung Kasus, JR Saragih Diturunkan dari Kursi Ketua DPD Demokrat

Sekretaris DPD Demokrat Sumut Meilizar Latief mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan agar JR Saragih fokus menyelesaikan kasusnya.

oleh Reza Efendi diperbarui 22 Mar 2018, 07:16 WIB
JR Saragih Dilengserkan dari Jabatan Ketua DPD Demokrat Sumut. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Jakarta - Posisi Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Demokrat yang sebelumnya dijabat Jopinus Ramli (JR) Saragih kini digantikan oleh Herri Zulkarnaen.

Sekretaris DPD Demokrat Sumut Meilizar Latief mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan agar JR Saragih lebih fokus dalam menyelesaikan persoalan sengketa pilkada yang kini tengah berproses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

"Pergantiannya sementara, biar Pak JR fokus menyelesaikan persoalannya," kata Meilizar, Rabu (21/3/2018).

Meilizar menyebut, persoalan yang sedang dihadapi JR Saragih membutuhkan konsentrasi tinggi. Dengan demikian, Partai Demokrat memilih mengalihkan sementara jabatan JR Saragih kepada Herri Zulkarnaen.

"Dengan pengangkatan Herri sebagai Plt, kita berharap pekerjaan Pak JR Saragih di Partai Demokrat tidak terganggu. Kita juga ada agenda politik yang harus dipersiapkan, seperti Pileg 2019," sebutnya.

 


Gugatan di PTTUN

JR Saragih saat ini sedang menjalani proses hukum terkait gugatan di PTTUN Medan. JR Saragih juga masih menjalani proses hukum di Sentra Gakkumdu Sumut dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Derah (KPUD) Sumut dalam pencalonan di Pilkada Sumut 2018.

Dalam kasus penggunaan dokumen palsu tersebut, JR Saragih bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu Sumut. Bupati Simalungun itu juga telah menjalani pemeriksaan yang digelar di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya