Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi menyatakan, pihaknya belum dapat memastikan akan hadir dalam pelantikan penambahan pimpinan MPR pada Senin, 26 Maret 2018.
Sebab, Fraksi PPP telah meminta MPR untuk mengkaji ulang Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3.
Advertisement
"Belum tahu," kata Arwani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 21 Maret 2018.
Dia menyatakan, PPP keberatan dan tidak ikut bertanggung jawab untuk Pasal 427a dan huruf c yang telah tertulis dengan jelas. Bahwa penambahan kursi wakil ketua MPR diberikan kepada partai politik (parpol) yang memperoleh suara terbanyak di Pemilu 2014, yaitu nomor urut 1, 3 dan 6.
Menurut dia, suara terbanyak itu tidak dapat diartikan sebagai jumlah kursi di DPR, tapi suara di Pemilu.
"Kalau seperi itu maka suara terbanyak keenam adalah PAN, kami enggak ingkari kesepakatan dulu yang latar belakangi pembuatan UU. Tapi implementasi UU harus lihat kata-kata, harus tafsir literalis," papar politikus PPP ini.
Persilakan Uji Materi UU MD3
Karena hal itu, Arwani mempersilakan masyarakat untuk uji materi UU MD3. Apalagi, MPR merupakan lembaga yang mempunyai posisi untuk menjaga dan mengawal konstitusi.
"Harus jadi teladan dan berikan contoh terbaik dalam implementasi perundang-undangan. Dari awal kami mempersilakan ketika sikap walk out di DPR dulu," Arwani menandaskan.
Advertisement