KPK Pertimbangkan Mantan Ketua DPRD Malang Jadi Justice Collaborator

Jika jadi justice collaborator KPK, Arief akan mendapat keringanan hukuman dan berhak mendapatkan remisi dan bebas bersyarat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Mar 2018, 08:42 WIB
Mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono (kiri) keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/11). Moch Arief Wicaksono merupakan tersangka dugaan suap APBD-P Pemkot Malang TA 2015. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan pengajuan status justice collaborator (JC) mantan Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono. Arief yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015, telah mengajukan JC sejak berstatus tersangka.

"Jika nanti JC dikabulkan, maka terdakwa dapat dituntut dan divonis lebih rendah," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 21 Maret 2018.

Basaria mengatakan, pengajuan JC merupakan hak dari semua tersangka. Selain mendapat keringanan hukuman, Arief juga berhak mendapatkan remisi dan bebas bersyarat jika JC-nya dikabulkan.

"Dan di lembaga pemasyarakatan dapat diberikan pemotongan masa hukuman hingga bebas bersyarat, setelah menjalani hukuman minimal 2/3," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

 

 


Wali Kota Malang Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3). Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka dugaan suap pembahasan APBD Kota Malang TA 2015. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Terkait pengembangan kasus yang menjerat Arief, KPK menetapkan Wali Kota Malang sekaligus calon Wali Kota Malang, Moch Anton, dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka.

Salah satu anggota dewan yang juga ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Ya'qud Ananda Budban, juga calon Wali Kota Malang 2018-2023.

Anton diduga menyuap para anggota DPRD guna memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

KPK menduga 18 anggota DPRD Kota Malang tersebut menerima jatah Rp 600 juta dari total fee Rp 700 juta yang diberikan oleh Anton dan Kadis PU Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya