Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan pengajuan status justice collaborator (JC) mantan Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono. Arief yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015, telah mengajukan JC sejak berstatus tersangka.
"Jika nanti JC dikabulkan, maka terdakwa dapat dituntut dan divonis lebih rendah," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 21 Maret 2018.
Advertisement
Basaria mengatakan, pengajuan JC merupakan hak dari semua tersangka. Selain mendapat keringanan hukuman, Arief juga berhak mendapatkan remisi dan bebas bersyarat jika JC-nya dikabulkan.
"Dan di lembaga pemasyarakatan dapat diberikan pemotongan masa hukuman hingga bebas bersyarat, setelah menjalani hukuman minimal 2/3," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Wali Kota Malang Jadi Tersangka
Terkait pengembangan kasus yang menjerat Arief, KPK menetapkan Wali Kota Malang sekaligus calon Wali Kota Malang, Moch Anton, dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka.
Salah satu anggota dewan yang juga ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Ya'qud Ananda Budban, juga calon Wali Kota Malang 2018-2023.
Anton diduga menyuap para anggota DPRD guna memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
KPK menduga 18 anggota DPRD Kota Malang tersebut menerima jatah Rp 600 juta dari total fee Rp 700 juta yang diberikan oleh Anton dan Kadis PU Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.
Advertisement